Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Namlea

​Anggota DPD RI Temukan Potret Krisis di Lapas Namlea

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Thursday, 30 July 2026 | 73 views
Bagikan:
​Anggota DPD RI Temukan Potret Krisis di Lapas Namlea


 DetikAmbon-NAMLEA, Masalah klasik lembaga pemasyarakatan di Indonesia kembali mengemuka dengan angka yang kian mengkhawatirkan. Dalam kunjungan kerja reses Anggota Komite I DPD RI Dapil Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea  terkuak kondisi riil fasilitas hunian warga binaan yang sudah melampaui batas toleransi fisik maupun operasional.
Lapas Namlea yang sejatinya dirancang hanya untuk menampung 63 orang penghuni  kini harus berjejal diisi oleh  155 warga binaan. Lonjakan angka ini menandakan adanya pembengkakan atau overkapasitas hingga  246%  sebuah angka lonjakan yang jauh melampaui rata-rata krisis nasional.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas III Namlea, Yullian H. Tomasoa, mengungkapkan betapa beratnya menjaga kestabilan organisasi dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di tengah sesaknya ruang gerak. Kondisi overkapasitas tak sekadar isu angka, melainkan persoalan kelayakan hidup, kesehatan sanitasi, hingga keselamatan mental para penghuni.
"Secara umum, kondisi Lapas dan Rutan di tingkat nasional memang mengalami overkapasitas sekitar 80% hingga 90%. Namun, Lapas Namlea per hari ini sudah menghadapi overkapasitas sebesar 246%. Bayangkan, 155 warga binaan bertumpuk di ruang yang sejatinya hanya dirancang untuk 63 orang," ujar Yullian saat menyambut rombongan DPD RI.

Meski dalam tekanan beban fisik yang luar biasa hebat, Yullian menegaskan bahwa jajarannya berupaya sekuat tenaga untuk menjamin situasi keamanan tetap terkendali, kondusif, dan tertib. Hak-hak integrasi, kesehatan, serta pembinaan warga binaan terus berjalan maksimal sesuai koridor UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Salah satu pemicu utama kepadatan di dalam Lapas Namlea adalah dominasi kasus pidana khusus, khususnya narkotika. Saat ini, terdapat  16 warga binaan kasus narkotika  yang menghuni Lapas Namlea. 

Keberadaan narapidana penyalahguna narkotika ini membutuhkan penanganan khusus yang berbeda dari narapidana tindak pidana umum. Yullian menjelaskan, pihak Lapas sebenarnya telah menjalin kerja sama sinergis dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru untuk menggelar program rehabilitasi. Namun, pelaksanaan program penyembuhan ketergantungan ini membentur tembok tebal berbagai keterbatasan teknis di lapangan.
"Pelaksanaan program rehabilitasi pada dasarnya masih menghadapi sejumlah kendala nyata, keterbatasan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) ahli, sarana prasarana yang minim, serta perlunya penguatan koordinasi antarinstansi,"* tambah Yullian.

Kondisi ini menuntut penanganan holistik. Penjara saja tidak akan pernah cukup menyembuhkan pecandu narkotika tanpa adanya dukungan fasilitas medis, konselor terlatih, serta dukungan pembiayaan yang memadai.

Kunjungan reses Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, membawa angin segar bagi jajaran Lapas Namlea. Sebagai legislator yang membidangi urusan hukum, HAM, dan daerah, Bisri menyerap secara langsung setiap butir kendala yang dirasakan oleh petugas lapangan.

Bisri menegaskan bahwa fenomena yang terjadi di Lapas Namlea adalah cermin kecil dari permasalahan besar sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Kebijakan pemidanaan yang masih cenderung punitif (penjara-sentris) menyebabkan penumpukan narapidana tanpa diimbangi pembangunan infrastruktur gedung yang memadai. "Permasalahan overkapasitas, terutama yang dipengaruhi oleh tingginya jumlah narapidana kasus narkotika, bukan hanya terjadi di Lapas Namlea, tetapi juga di berbagai Lapas dan Rutan lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, kondisi ini akan kami bawa ke forum yang lebih luas dan diagregasikan sebagai bahan pembahasan di tingkat DPD RI,"tutur Bisri.

Tim Liputan