Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Praperadilan Laode Ida : Pertarungan Hukum di Kasus Gunung Botak"

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Sunday, 26 July 2026 | 335 views
Bagikan:
Praperadilan Laode Ida : Pertarungan Hukum di Kasus Gunung Botak"

Detik Ambon.com – Kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali mencuri perhatian publik. Nama Laode Ida, Direktur Utama PT. Harmoni Alam Manise (PT. HAM), kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan ini tidak diterima begitu saja. Melalui jalur hukum, Laode Ida mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 mendatang dengan dengan agenda memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gugatan ini telah didaftarkan sejak 2 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Laode Ida meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan. Beberapa poin penting yang menjadi dasar gugatan yakni  Penetapan tersangka dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Proses hukum dinilai tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan  Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/Sprindik/DHP/VI/2026 dianggap cacat hukum. Surat Ketetapan Nomor 29/TAP.TSK/DHP/VI/2026 tentang penetapan tersangka diminta untuk dibatalkan.

Laode Ida juga menuntut agar pengadilan memerintahkan penghentian penyidikan, menyatakan tidak sah seluruh keputusan lanjutan, serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara. Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri dari Direktur Penindakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Keterlibatan tiga institusi besar ini menunjukkan bahwa kasus Gunung Botak bukan perkara kecil. Ia menyangkut koordinasi antar lembaga penegak hukum dan kementerian strategis yang mengurusi energi serta sumber daya mineral.

Latar Belakang Kasus Gunung Botak

Gunung Botak, yang terletak di Desa Basalale dan sekitarnya, Kabupaten Buru, Maluku, sejak lama dikenal sebagai kawasan kaya emas. Namun, aktivitas penambangan di wilayah ini seringkali menimbulkan kontroversi.
Laode Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. HAM. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Kasus ini bukan hanya soal status hukum seorang direktur perusahaan. Ia juga menyangkut nasib masyarakat lokal yang hidup di sekitar Gunung Botak. Penambangan tanpa izin seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan konflik antar kelompok masyarakat. Di sisi lain, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Gugatan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia apakah mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus melindungi hak-hak warga negara. Sidang praperadilan Laode Ida akan menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat Maluku dan pemerhati lingkungan. Apapun hasilnya, perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia. Gunung Botak tidak boleh hanya menjadi simbol konflik dan kerusakan, tetapi harus menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dikelola dengan bijak, adil, dan berkelanjutan.

Catatan redaksi DetikAmbon.Com