IDI Usulkan Standar Gaji Baru: Dokter Spesialis Tembus Rp 110 Juta, Menkes Kaji Kemampuan Negara
Ambon, detikAmbon.com - Kesejahteraan pahlawan kesehatan kembali menjadi sorotan utama di meja kebijakan nasional. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi mengajukan usulan terobosan terkait standar pendapatan minimum atau take home pay baru bagi para dokter yang mengabdi di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Langkah taktis ini tertuang dalam surat resmi Pengurus Besar (PB) IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang disodorkan kepada tiga kementerian strategis: Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Dalam draf usulannya, IDI secara transparan merinci standar kelayakan gaji yang dinilai sepadan dengan beban kerja dan pengorbanan tenaga medis. Rincian usulan take home pay tersebut terbagi dalam tiga kategori utama yakni untuk Dokter Umum di Puskesmas diusulkan menerima Rp 34,8 juta per bulan. Angka ini didasarkan pada perhitungan 160 jam kerja, atau setara dengan Rp 217.688 per jam. Dokter Umum di Rumah Sakit: Diusulkan berada di angka Rp 30,8 juta per bulan, atau setara dengan Rp 192.656 per jam. Dokter Spesialis: Mendapat porsi usulan tertinggi, yakni menembus angka Rp 110,9 juta per bulan, atau ekuivalen dengan Rp 693.396 per jam.
Bagi sebagian pihak, nominal ini mungkin terlihat fantastis. Namun, di balik angka-angka tersebut, tersimpan rasionalisasi mendalam tentang penghargaan terhadap profesi yang berurusan langsung dengan nyawa manusia.
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, menegaskan bahwa nominal yang diajukan sama sekali bukan angka sembarangan yang muncul tanpa dasar. Usulan ini telah melalui serangkaian kajian komprehensif, analisis mendalam, serta kalkulasi rasional mengenai standar kebutuhan hidup minimum yang layak bagi profesi dokter di faskes milik negara. "Ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, serta meningkatkan kesejahteraan dokter," tegas Slamet Budiarto dalam keterangannya.
Lebih dari sekadar persoalan urat nadi finansial, kebijakan ini dinilai sebagai kunci krusial untuk mengurai benang kusut dunia kesehatan Indonesia: ketimpangan distribusi tenaga medis. Selama ini, banyak daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)—termasuk wilayah kepulauan seperti di Maluku—kesulitan mendapatkan dan mempertahankan tenaga dokter.
Melalui perbaikan taraf kesejahteraan yang elegan ini, IDI berharap dapat memantik motivasi sekaligus menekan angka migrasi dokter ke kota-kota besar. Usulan ini menjadi strategi jangka panjang untuk mendukung pemerataan dan retensi (daya tahan) tenaga medis di seluruh pelosok negeri, memastikan bahwa setiap rakyat Indonesia mendapatkan hak layanan kesehatan yang setara.
Usulan monumental dari IDI ini pun langsung mendapat atensi dari pemerintah pusat. Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pihaknya tidak mengabaikan aspirasi tersebut. Ia menegaskan, Kemenkes tengah melakukan langkah koordinasi lintas kementerian guna membahas kelayakan dan proyeksi realisasinya. "Kita sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih," ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui
Pernyataan elegan dari Menkes Budi mengisyaratkan prinsip kehati-hatian pemerintah. Realisasi usulan ini jelas membutuhkan perhitungan fiskal (APBN) yang sangat matang, sembari menjaga asas keadilan dan kesetaraan dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor lainnya.
Kini, tarik-ulur kebijakan berada di atas meja pemerintah. Namun, isu ini sejatinya adalah urusan seluruh elemen masyarakat yang menjadi penikmat layanan kesehatan publik.
Lantas, bagaimana pandangan Anda mengenai usulan gaji dokter dari IDI ini? Apakah nominal puluhan hingga ratusan juta tersebut sudah sepadan dengan beban kerja, risiko tertular penyakit, dan jam kerja panjang para dokter di fasilitas publik?