Ketika Jilbab Dipersoalkan di Kampus Pertahanan: Bagaimana Perspektif Hukum
Liputan Khusus Detik Ambon.Com
Oleh: Dr. Nasaruddin Umar, M.H (Anggota Komisi Hukum MUI Provinsi Maluku
DetikAmbon.Com - Polemik mengenai pembatasan penggunaan atribut keagamaan pada ruang publik di Indonesia terus terjadi. Setelah sebelumnya kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sempat melepas jilbab bagi anggota Paskibraka putri pada Agustus 2024 juga menuai kecaman luas, fenomena serupa kembali berulang pada Agustus 2026. Kasus pelarangan mengenakan jilbab bagi calon kadet putri di Universitas Pertahanan (Unhan) mengemuka setelah seorang calon kadet mahasiswi Program Sarjana Fakultas Kedokteran Militer, Asma Wafa Ahdina, memilih mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi tingkat pusat Tahun Akademik 2026/2027. Keputusan tersebut diambil saat proses penandatanganan kontrak pendidikan, di mana panitia pelaksana menyampaikan instruksi secara lisan bahwa seluruh calon kadet perempuan diwajibkan menanggalkan jilbab dan memotong rambut menyerupai potongan pria demi kedisiplinan dan keseragaman militer.
Secara faktual dari informasi yang beredar melalui akun pribadi Asma, larangan atau pembatasan atribut keagamaan bagi mahasiswi ia dapatkan melalui penyampaian secara lisan pada fase akhir penerimaan. Namun, seluruh dokumen resmi, pengumuman publik, maupun materi sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan, tidak ditemukan klausul atau persyaratan tertulis mengenai larangan penggunaan jilbab. Tindakan internal yang dilakukan pegawai Unhan ini memicu sorotan publik dan perdebatan hukum di tengah masyarakat. Secara normatif, jika ditelisik lebih dalam, instrumen hukum administrasi yang mengatur tata tertib internal tunduk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, yang sama sekali tidak memuat satu pun pasal yang melarang pemakaian jilbab bagi kadet perempuan. Padahal, Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2019 telah lama mengakomodasi penggunaan seragam jilbab bagi Prajurit Wanita (Kowad, Kowal, dan Wara) dalam kedinasan militer aktif. Sehingga pertanyaannya, apakah tindakan faktual yang dilakukan secara lisan oleh pihak Unhan dapat dibenarkan secara hukum?
Dalam tata hukum Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), setiap bentuk penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk dalam tata kelola institusi pendidikan kedinasan pertahanan, harus tunduk mutlak pada supremasi konstitusi. Secara hukum administrasi, setiap pejabat tata usaha negara baik dalam bentuk keputusan atau tindakan faktual terikat dengan asas legalitas (het beginsel van wetmatigheid van bestuur) sebagaimana diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana setiap tindakan pemerintahan haruslah berdasarkan hukum.
Konstitusi Republik Indonesia memberikan jaminan perlindungan hak beragama melalui norma-norma yang tidak dapat disimpangi . Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pengajaran dan pengembangan diri melalui akses pendidikan secara adil.
Pemaksaan pelepasan jilbab sebagai syarat terselubung untuk dapat mengakses pendidikan tinggi negeri yang dibiayai anggaran negara secara langsung membenturkan hak konstitusional atas pendidikan dengan hak kemerdekaan beragama.
Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan hak dan kebebasan hanya sah apabila ditetapkan semata-mata dengan instrumen Undang-Undang (formal act of parliament) dengan tujuan menjamin pengakuan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Karena itu, hanya Undang-Undanglah sebagai satu-satunya instrumen hukum negara yang dapat membatasi kebebasan dan hak setiap orang, tidak dibenarkan dengan peraturan yang lebih rendah apalagi melalui tindakan faktual berupa arahan lisan dari pimpinan atau pegawai pemerintahan yang bertugas sebagai panitia seleksi.
Selain itu, dari konteks sistem pendidikan nasional, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Maka penyelenggara pendidikan termasuk pendidikan kedinasan terikat secara konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia. Karena itu, tindakan aparatur penyelenggara seleksi atau pejabat struktural yang memaksakan larangan tidak tertulis dikualifikasikan sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan yang bersifat Tindakan Faktual (Feitelijke Handeling), yaitu tindakan materiil pejabat tata usaha negara yang tidak dituangkan dalam Keputusan tertulis (Beschikking) namun menimbulkan akibat hukum langsung bagi subjek hukum yang bersangkutan. Pelarangan jilbab secara lisan berdasarkan konstitusi dan UU Administrasi Pemerintahan mengandung cacat yuridis yang substansial dan jelas bertentangan dengan Konstitusi. Jika ditelisik lebih dalam secara hukum administrasi negara, keabsahan suatu tindakan pemerintahan diuji melalui 3 (tiga) instrumen hukum
Larangan atau pembatasan atribut keagamaan bagi mahasiswi merupakan Cacat Wewenang (Incompetence/Ultra Vires) hal ini Terjadi karena panitia seleksi maupun pejabat kampus tidak memiliki kewenangan atribusi, delegasi, maupun mandat untuk memberlakukan syarat pelarangan jilbab, mengingat regulasi tertinggi di kampus tersebut, yaitu Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025, sama sekali tidak mengatur larangan tersebut. Setiap diskresi yang digunakan di luar kerangka tujuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya merupakan tindakan melampaui wewenang (excess de pouvoir). selain itu juga Cacat Substansi dan Prosedur. Tindakan pengkondisian penandatanganan kontrak dengan klausul lisan yang tidak pernah diumumkan sejak awal tahapan penerimaan memuat cacat prosedur administratif yang fatal. Secara substansi, tindakan tersebut bertentangan dengan materi muatan peraturan yang lebih tinggi serta asas nondiskriminasi.
sementara itu juga terjadi Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD). Tindakan faktual pejabat yang menolak atau membatasi hak warga negara tanpa dasar peraturan yang sah merupakan OOD yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dimintakan pembatalan serta pemulihan hak administratif.
Pelarangan penggunaan jilbab secara tidak tertulis bagi mahasiswi di Universitas Pertahanan tidak memiliki pijakan hukum yang sah dalam sistem ketatanegaraan maupun administrasi pemerintahan Indonesia. Dari perspektif Hukum Tata Negara, tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 28E, Pasal 29, Pasal 28I, Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena membatasi hak asasi manusia dan ekspresi keagamaan warga negara tanpa landasan Undang-Undang.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, tindakan faktual pelarangan lisan tersebut mengandung cacat wewenang (ultra vires), cacat substansi, dan terkualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang mencederai Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Kecermatan, serta larangan perbuatan sewenang-wenang (willekeur) dalam UU No. 30 Tahun 2014.( **)