Abraham Samad Nilai RUU Perampasan Aset Mandul Tanpa Aturan 'Illicit Enrichment'
HUKUM& KRIMINALITAS • LAPORAN KHUSUS EDISI | 3 SEPTEMBER 2026
DETIKAMBON, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai belum akan berdampak signifikan terhadap agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Penilaian tajam tersebut mengemuka lantaran draf regulasi yang tengah dibahas intensif di parlemen belum sepenuhnya mengadopsi instrumen standar internasional yang terbukti efektif menumpas tindak kejahatan finansial modern. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, secara tegas menyoroti urgensi penyelarasan regulasi nasional dengan konvensi global antikorupsi. Perhatian utamanya tertuju pada tiadanya klausul pemantauan peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak wajar atau tidak dapat diterangkan secara legal. Menurut figur yang memimpin komisi antirasuah periode 2011–2015 tersebut, ketiadaan prinsip illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) berpotensi fatal, yakni membuat undang-undang tersebut kehilangan taringnya sejak hari pertama disahkan dalam mengejar dan memulihkan aset-aset kejahatan kerah putih (white-collar crime). "RUU Perampasan Aset yang ada saat ini tidak memberikan manfaat signifikan untuk pemberantasan korupsi jika tidak mengadopsi prinsip instrumen internasional, seperti illicit enrichment."Tegas Abraham Samad, Ketua Kpk Ri Periode 2011–2015 (Keterangan Pers, Kamis 3/9/2026)
Kritik mendalam yang dilayangkan Abraham Samad memiliki landasan yuridis kokoh yang berpijak pada prinsip United Nations Convention against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 20, yang sejatinya telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak 2006 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Melalui doktrin illicit enrichment, aparat penegak hukum diberikan legitimasi hukum yang terang benderang untuk menelisik lonjakan harta kekayaan aparatur sipil negara maupun pejabat publik yang mencolok dan tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi mereka. Penyelidikan dan perampasan aset dapat langsung digulirkan tanpa harus terpaku membuktikan secara kaku unsur suap atau kerugian keuangan negara di fase awal.
Abraham menekankan, tanpa memasukkan klausul pembuktian terbalik terhadap lonjakan harta yang tak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, pemburu aset koruptor akan tetap terbentur jalan buntu berupa pembuktian pidana konvensional yang rumit, mahal, dan birokratis. Di sisi lain, arah reformasi hukum pidana yang hanya berorientasi pada pemenjaraan badan (pidana fisik) tanpa merampas habis keuntungan finansial para pelaku terbukti gagal total menghadirkan efek jera sistemik di birokrasi kita.
Selain menyoroti klausul kekayaan tidak sah, Abraham juga mendesak parlemen dan pemerintah agar memperluas jangkauan cakupan delik dalam RUU Perampasan Aset. Regulasi strategis ini diharapkan tidak berfokus secara sempit pada penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) semata.
Ia menegaskan payung hukum penyitaan aset perdata (non-conviction based asset forfeiture / NCB) tersebut selayaknya menjangkau spektrum tindak kejahatan ekonomi terorganisir yang jauh lebih luas. Ruang lingkup kejahatan yang disorot “ RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai tindak pidana lainnya." Tegas Abraham Samad
Perluasan yurisdiksi dan penyelarasan instrumen hukum internasional dinilai menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa dua pilar utama ini—illicit enrichment dan non-conviction based forfeiture lintas delik—RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi 'macan kertas' dan sekadar instrumen formalitas perundang-undangan di atas meja parlemen, bukan sebuah terobosan hukum progresif yang ditunggu rakyat Indonesia.
Penulis : Aswan Waly Detik Ambon- Jakarta
detikAmbon • Detik Network