Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

DPR RI Tegaskan UU Perampasan Aset di Negara Maju Sasar Lintas Kejahatan, Bukan Hanya Korupsi

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Thursday, 3 September 2026 | 23 views
Bagikan:
DPR RI Tegaskan UU Perampasan Aset di Negara Maju Sasar Lintas Kejahatan, Bukan Hanya Korupsi


JAKARTA-DETIKAMBON — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan fakta penting terkait penerapan regulasi perampasan aset di kancah global. Berdasarkan kajian perbandingan hukum, instrumen hukum serupa di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia ternyata tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi.

Regulasi tersebut terbukti ampuh menjangkau berbagai bentuk kejahatan serius lainnya yang memberikan dampak masif bagi negara serta masyarakat luas.

Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture secara konsisten digunakan untuk menyita aset hasil kejahatan lintas sektor. Mulai dari sindikat narkotika, pencucian uang, hingga praktik manipulasi pasar modal yang mencederai perekonomian.

Sementara itu, yurisdiksi di Inggris dan Australia menerapkan standar yang lebih luas lagi. Instrumen hukum di kedua negara tersebut mampu membidik kasus penipuan terorganisasi, kejahatan perpajakan, hingga kejahatan finansial modern tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terlebih dahulu terhadap pelakunya.

Menanggapi dinamika global tersebut, Komisi III DPR RI mengaku menerima banyak masukan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat di dalam negeri. Publik mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia nantinya tidak setengah-setengah.

RUU ini diharapkan mampu merangkul spektrum kejahatan yang lebih luas melalui rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture),

Penerapan  pada kasus narkotika dan terorisme dinilai sangat vital guna memutus rantai logistik serta aliran dana gelap jaringan kriminal. Sedangkan pada sektor keuangan dan investasi, regulasi ini diharapkan menjadi benteng terakhir untuk memulihkan hak-hak korban yang dirugikan.

DPR RI menyatakan komitmen penuhnya untuk merampungkan regulasi yang utuh dan progresif. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang dapat menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum.

Kendati demikian, Habiburokhman memberikan catatan khusus yang krusial. Ia menekankan bahwa efektivitas undang-undang ini nantinya akan sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum di lapangan agar implementasinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan keadilan" Bagaimana pendapat Anda? Apakah perluasan cakupan RUU Perampasan Aset hingga menyasar penipuan investasi dan kejahatan lingkungan sudah mendesak untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini."tutupnya

Penulis : Aswan Wally DetikAmbon-Jakarta