Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Pemerintahan

Nasib 6 Dusun yang Menggantung di Tapal Batas

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Wednesday, 5 August 2026 | 97 views
Bagikan:
 Nasib 6 Dusun yang Menggantung di Tapal Batas

DETIKAMBON.COM,  Tapal batas wilayah seringkali bukan sekadar garis imajiner di atas peta, melainkan menyangkut identitas, administrasi, dan hajat hidup orang banyak. Inilah yang kini tengah menjadi sorotan utama dalam polemik batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Fokus perdebatan kini mengerucut pada satu titik krusial: Kawasan Tanjung Sial. Kawasan ini menjadi teka-teki yang belum terpecahkan karena masih menunggu ketukan palu dari pemerintah pusat terkait penegasan batas wilayah. Kebuntuan di tingkat daerah membuat Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya mengambil langkah strategis.

Juru bicara atau perwakilan Pemprov, Agus Kaya, mengungkapkan bahwa bola panas penyelesaian masalah ini kini telah resmi diserahkan ke Jakarta. Gubernur Maluku diketahui telah turun tangan langsung, membawa persoalan pelik ini ke meja Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah lisan tersebut langsung disusul dengan "senjata birokrasi" yang tegas: Gubernur mengirimkan surat resmi yang mendesak Kemendagri untuk segera mengambil alih proses penyelesaian sengketa ini.

Mengapa kawasan ini begitu penting? Di sinilah letak isu kemanusiaan dan administrasi yang paling menarik.

Tanjung Sial bukanlah sekadar lahan kosong. Di sana, terdapat 6 dusun yang secara historis dan administratif menginduk pada 4 negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, yang notabene merupakan wilayah Kabupaten Maluku Tengah. "Karena itu, ada 6 dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari 4 negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat di Kabupaten Maluku Tengah, akan diselesaikan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Kaya.

Nasib ribuan warga di 6 dusun ini seolah "menggantung" di antara dua wilayah. Ketidakpastian batas wilayah tentu berpotensi menghambat proses administrasi kependudukan, pembangunan infrastruktur desa, hingga penyaluran bantuan sosial. Kehadiran pusat diyakini menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri kebingungan warga yang terdampak langsung oleh konflik administratif ini.

Pengambilalihan polemik Tanjung Sial oleh pemerintah pusat bukanlah tanpa dasar hukum yang kuat. Pemprov Maluku berpijak pada ketentuan yang sangat jelas, yakni Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Undang-undang ini menjadi "kartu as" yang menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan batas wilayah yang tidak kunjung menemui titik temu di daerah, maka kementerian terkait di tingkat pusat memiliki wewenang penuh untuk mengambil alih dan memutuskannya.

Kaya menegaskan bahwa Pemprov Maluku saat ini dalam posisi bersiaga dan menunggu aba-aba selanjutnya dari Kemendagri. Tugas mediasi di tingkat provinsi sudah dilakukan secara maksimal oleh Gubernur, dan kini tiba saatnya penentu kebijakan tertinggi turun gunung. "Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas," tegas Kaya.?

Isu paling menarik yang patut ditunggu publik Maluku saat ini adalah "Kapan SBB dan Malteng akan dipanggil ke Jakarta?"

Dalam waktu dekat, Kemendagri dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan puncak antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan ini diprediksi tidak akan lagi berputar pada tawar-menawar yang alot, melainkan bertujuan untuk memperoleh keputusan final yang mengikat kedua belah pihak.

Ketegasan pemerintah pusat sangat dinantikan. Keputusan akhir nanti bukan hanya akan mengakhiri sengketa birokrasi antar-bupati, tetapi yang lebih penting: memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan kejelasan status bagi masyarakat sipil di Tanjung Sial.

Bagi warga 6 dusun yang terdampak, keputusan Kemendagri nanti adalah jawaban atas doa panjang mereka untuk kembali fokus membangun desa tanpa bayang-bayang konflik wilayah. Kita tunggu ketukan palu dari Jakarta!

Catatan Redaksi DetikAmbon.Com