Pasang Sasi Tolak Tambang: Perjuangan Marga Rahawarin Matli Selamatkan Pulau Kecil di Maluku Tenggara
MALUKU TENGGARA – Pulau-pulau kecil di beranda terdepan Nusantara bukan sekadar titik di peta, melainkan ruang hidup dan benteng kedaulatan negara. Sayangnya, kelestarian ekosistem dan hak-hak adat di wilayah ini kerap berbenturan dengan kepentingan eksploitasi alam.
Hal inilah yang memicu gejolak di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Masyarakat hukum adat dari Marga Rahawarin Matli secara tegas menyatakan penolakan, bahkan berujung pada aksi ‘Pasang Sasi’ (larangan adat), terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).
Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin, mengungkapkan bahwa penolakan warga bukan tanpa alasan yang kuat. Wilayah yang menjadi area operasi perusahaan tersebut adalah tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun. “Tanah yang dipersoalkan ini bukan lahan kosong. Ini adalah tanah adat kami yang punya nilai historis, budaya, sosial, dan spiritual yang tak bisa dipisahkan dari darah daging Marga Rahawarin Matli,” tegas Sahrudin kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Sahrudin menjelaskan, hamparan tanah adat tersebut membentang di Desa Ohoirenan dan berbatasan langsung dengan sejumlah desa, yakni Desa Weduar di timur, Tamangil Nuhuten di selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di utara.
Selain mempertahankan warisan leluhur, Sahrudin menyoroti ancaman nyata terhadap lingkungan. Menurutnya, pulau-pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang sangat rentan. Eksploitasi tambang yang masif akan membawa petaka berkepanjangan bagi warga pesisir. “Kalau tambang ini dibiarkan, dampaknya ngeri. Hutan akan gundul, sumber air bersih warga terancam kering, ekosistem laut rusak karena sedimentasi, sampai hasil tangkapan nelayan pasti merosot tajam. Perlu diingat, memulihkan kerusakan di pulau kecil itu jauh lebih sulit daripada di daratan besar,” papar Sahrudin.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa perlindungan hak masyarakat adat dan pulau-pulau kecil telah dijamin oleh konstitusi, mulai dari Pasal 18B dan Pasal 33 UUD 1945, hingga rentetan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Melihat ruang hidupnya yang terancam, Sahrudin mewakili masyarakat Marga Rahawarin Matli tak mau tinggal diam. Ia secara terbuka menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, jajaran Kementerian terkait (ESDM, KKP, KLHK, ATR/BPN), hingga Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku Tenggara untuk segera turun tangan.
Ada lima tuntutan utama yang disuarakan oleh masyarakat, mereka meminta agar pemerintah segera mengevaluasi secara menyeluruh seluruh perizinan dan aktivitas PT BBA di wilayah Desa Larat. Memastikan kegiatan eksploitasi tidak menabrak undang-undang yang berlaku. Menjaga kelestarian pulau-pulau kecil sebagai kawasan strategis nasional yang punya fungsi ekologis vital.
Sahrudin mengakui, melindungi hak atas tanah adat milik Marga Rahawarin Matli sesuai mekanisme hukum karena tanah ini menjadikan kesejahteraan masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas di atas kepentingan bisnis.
Bagi warga Desa Larat, pembangunan memang penting, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan merampas hak-hak tradisional yang sudah ada sebelum republik ini berdiri.
Sahrudin menutup pernyataannya dengan sebuah pesan yang sangat mendalam bagi seluruh pemangku kebijakan. "Pulau kecil terluar adalah benteng kedaulatan negara. Menjaganya berarti menjaga Indonesia," pungkasnya tegas.
Catatan Redaksi DetikAmbon.com