Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Kota Ambon

Audit Rampung, Kejari Ambon Segera Umumkan Tersangka Korupsi PT Dok Waiame

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Monday, 3 August 2026 | 70 views
Bagikan:
Audit Rampung, Kejari Ambon Segera Umumkan Tersangka Korupsi PT Dok Waiame


DETIKAMBON.COM – Upaya pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyelimuti PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon, kini menunjukkan titik terang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi telah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.

Dokumen penting yang menjadi kunci dalam pembuktian perkara ini telah diserahkan sepenuhnya oleh pihak BPKP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Perkembangan signifikan ini menjadi langkah maju bagi penyidik kejaksaan untuk membongkar dugaan penyelewengan dana yang terjadi di perusahaan tersebut, khususnya pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Penyerahan hasil audit ini dikonfirmasi langsung oleh jajaran Kejari Ambon. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP. "Iya, BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku telah menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri Ambon," jelas Sudarmono saat dimintai konfirmasi oleh rekan-rekan media pada Senin (3/8/2026).

Dengan dikantonginya hasil audit tersebut, penyidik Kejari Ambon kini memiliki landasan dan alat bukti yang kuat untuk memetakan secara pasti aliran dana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Meski dokumen krusial terkait kerugian negara telah berada di tangan penyidik Kejari Ambon, publik tampaknya masih harus bersabar untuk mengetahui nominal pastinya. Diketahui, audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP ini menyoroti tata kelola dan penggunaan sumber anggaran bernilai fantastis.

Sudarmono Tuhulele menjelaskan bahwa untuk saat ini, besaran pasti dari kerugian keuangan negara tersebut memang belum dapat diumumkan ke ruang publik. Penundaan publikasi angka ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari strategi dan prosedur penanganan perkara yang tengah berjalan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengumuman mengenai besaran kerugian negara akan dilakukan secara serentak pada saat penyidik telah siap untuk mengungkap identitas para tersangka. Langkah taktis ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi di Kejari Ambon. "Perintah Pak Kajari (Riki Septa Tarigan), hasil audit kerugian negara akan diumumkan sekaligus penetapan tersangka," tegas Sudarmono.

Dengan adanya arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari Korps Adhyaksa dalam menetapkan siapa saja pihak yang diduga kuat telah menggerogoti keuangan negara di tubuh PT. Dok dan Perkapalan Waiame. Penetapan tersangka diprediksi hanya tinggal menunggu waktu.

Redaksi Detik Ambon.Com