Bawa Cutter atau Pisau Lipat Bisa Dipenjara 7 Tahun? Mahasiswa Gugat Aturan "Abu-abu" KUHP ke MK
JAKARTA DETIKAMBON.COM— Pernahkah Anda membawa cutter di dalam tas untuk keperluan tugas, gunting untuk kerajinan, atau pisau lipat kecil saat bepergian? Hati-hati, karena tanpa batasan hukum yang jelas, benda-benda keseharian ini berpotensi membuat Anda berurusan dengan hukum pidana.
Kekhawatiran akan pasal "karet" inilah yang mendorong enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka secara resmi mengajukan perbaikan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan menyoroti secara khusus Pasal 307 mengenai kepemilikan senjata tajam.
Isu utamanya terletak pada area "abu-abu" dari aturan pengecualian sanksi pidana. Para mahasiswa menilai, frasa “untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah” dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki tolak ukur yang objektif. Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional warga negara karena batas antara kriminal dan aktivitas wajar menjadi kabur. "Para Pemohon menganggap adanya kerugian oleh undang-undang yang diuji, dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari kami dapat dipastikan menggunakan alat-alat yang termasuk dalam kategori senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang diatur dalam Pasal 307 KUHP," ungkap salah satu Pemohon, Sahrul Ramadhan, saat memaparkan argumennya di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Bagi para pemohon, ketidakjelasan tafsir "pekerjaan dengan sah" ini berbahaya karena bisa memunculkan kriminalisasi yang tidak tepat sasaran atas aktivitas warga biasa di lapangan. Jika merujuk pada teks Undang-Undang yang baru, ancaman bagi pembawa senjata tajam memang tidak main-main. Pasal 307 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, hingga mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun, hukum sebenarnya memberikan pengecualian agar masyarakat sipil tidak asal ditangkap. Dalam Pasal 307 ayat (2) KUHP, disebutkan bahwa sanksi 7 tahun penjara itu dikecualikan apabila alat tersebut nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau sebagai barang pusaka/kuno.
Nah, di frasa “kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah” itulah letak polemik yang digugat oleh keenam mahasiswa dalam Permohonan Nomor 272/PUU-XXIV/2026 ini. Jika pisau dapur untuk ibu rumah tangga atau celurit untuk petani sudah jelas payung hukumnya, bagaimana dengan profesi dan aktivitas lain? Apakah membawa cutter bagi seorang mahasiswa desain, atau gunting dahan bagi pekerja lepas taman, secara otomatis ditafsirkan penegak hukum sebagai "pekerjaan dengan sah"?
Gugatan ini menjadi isu yang sangat menarik dan krusial bagi publik. Masyarakat kini menanti putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang terang benderang. Publik berharap aturan KUHP dapat berfungsi maksimal untuk memberantas premanisme dan kejahatan jalanan, tanpa memicu rasa was-was bagi warga biasa yang membawa alat bantu murni untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan sehari-hari mereka.(**)