PELARIAN 4 HARI BERAKHIR: NARAPIDANA PEMBUNUHAN IMANUEL BIRAHY DIBEKUK DI INDEKOS JMP
AMBON — Kamis, 27 Agustus 2026 | Tim Redaksi DetikAmbon.Com
DETIKAMBON.COM-Pelarian Imanuel Birahy alias Manu (23), narapidana kasus pembunuhan yang menjebol Lapas Kelas IIA Ambon, resmi terhenti setelah aparat gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta Polsek Teluk Ambon melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah indekos kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), Ambon, Kamis (27/8/2026) siang.
Penangkapan ini mengakhiri empat hari pengecetan intensif pasca-kaburnya Manu dari balik jeruji besi pada Minggu (23/8/2026) subuh. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Andrias Susanto Nugroho, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan berkat laporan cepat dari warga sekitar yang curiga dengan keberadaan terpidana di lingkungan permukiman mereka. "Pelaku tertangkap setelah mendapat laporan dari warga," ujar Kombes Andrias Susanto Nugroho kepada wartawan di Ambon, Kamis siang. Mendapat informasi krusial tersebut, personel Polsek Teluk Ambon langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian tanpa membuang waktu.
Setibanya di indekos target pada Kamis sekitar pukul 10.30 WIT, aparat kepolisian langsung melakukan pengepungan senyap. Terpidana Imanuel Birahy yang sedang bersembunyi tidak menduga pergerakannya telah dikunci rapat oleh petugas. Penyergapan berlangsung mulus tanpa ada perlawanan berarti dari pelaku. "Diamankan dan segera diserahkan ke lapas," tegas Kombes Andrias. Setelah digelandang dari lokasi indekos, Manu langsung dibawa ke rutan Polsek Teluk Ambon guna menjalani pemeriksaan awal dan pengamanan sementara sebelum dikembalikan secara resmi ke pihak Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Berdasarkan investigasi awal kepolisian dan pihak lapas, pelarian Manu tergolong berani dan terencana. Pada Minggu dini hari (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIT, saat situasi lapas masih dalam keadaan sunyi, Manu melancarkan aksinya dari Blok Merpati tempat ia ditahan.
Ia dilaporkan menjebol plafon sel tahanan sel tahanannya. Setelah berhasil menembus langit-langit, Manu menggunakan kain sarung yang disambung-sambung sedemikian rupa sebagai tali darurat. Sarung sambungan tersebut digunakan untuk memanjat tembok pembatas yang berada di antara Pos Menara 1 dan Pos Menara 2.
Insiden kaburnya Imanuel Birahy membuka lembaran evaluasi serius terhadap sistem pengamanan internal di Lapas Kelas IIA Ambon. Fakta mengejutkan terungkap saat kejadian: tidak ada petugas jaga yang siaga di Pos Menara 2 pada saat Manu melancarkan aksinya memanjat tembok pembatas.
Kekosongan pengawasan di pos strategis tersebut memberikan celah leluasa bagi narapidana kasus pembunuhan ini untuk meloloskan diri ke luar area lembaga pemasyarakatan tanpa terdeteksi secara dini oleh personel pengamanan malam.
Dengan tertangkapnya Manu dan dikembalikannya ia ke Lapas Ambon, aparat penegak hukum dan pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan segera melakukan audit komprehensif. Evaluasi operasional pos jaga serta pengetatan pengawasan sel tahanan menjadi harga mati guna mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.
Peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terbukti menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini. Polresta Pulau Ambon mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melapor jika mendapati hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.(**)