Dinilai Halangi Tugas Wartawan Saat Liput Demo, PWI Kecam Keras Sikap Sekda Seram Bagian Timur
DetikAmbon.com — BULA, Kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi kembali mendapat ujian. Tindakan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dinilai masih saja terjadi di lingkungan pemerintahan. Kali ini, insiden tersebut diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Achmad Quadri Amahoru.
Peristiwa ini bermula ketika sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati SBT Aksi tersebut menuntut kejelasan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK-PW).
Merespons aksi tersebut, Sekda A.Q. Amahoru memerintahkan salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengundang perwakilan demonstran melakukan audiensi di ruang kerjanya. Sejumlah insan pers yang sejak awal meliput jalannya demonstrasi berniat untuk ikut masuk. Tujuannya jelas: melengkapi bahan pemberitaan agar publik mengetahui poin-poin tuntutan dan apa respons resmi dari pemerintah daerah. Namun sayang, pintu informasi itu justru ditutup. Sekda diduga kuat memerintahkan ajudannya untuk melarang para wartawan masuk ke dalam ruangan audiensi.
Saat dikonfirmasi DetiamAmbon.Com terkait larangan tersebut, Sekda berdalih bahwa kapasitas ruangan tidak memadai untuk menampung semua orang. Alasan ini dinilai janggal oleh para pewarta di lapangan, mengingat perwakilan demonstran yang masuk hanya beberapa orang dan ruangan pertemuan tersebut tergolong sangat luas.
Tindakan pelarangan peliputan ini memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seram Bagian Timur. Ketua PWI SBT, Yasin Kelderak, sangat menyesalkan sikap pejabat daerah yang terkesan abai terhadap asas keterbukaan informasi publik. "Teman-teman wartawan yang sedang bertugas memiliki kepentingan jurnalistik untuk masuk. Tujuannya agar masyarakat tahu hasil akhir dari demonstrasi, tuntutan demonstran, dan respons Pemda. Tapi Sekda justru memerintahkan ajudannya untuk membatasi ruang gerak teman-teman," ujar Kelderak dalam Konferensi Pers di Bula
Kelderak menegaskan, tindakan menghalangi kerja pers adalah sebuah hal yang tabu dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai bentuk protes keras, PWI SBT mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang memuat lima poin penting yakni Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000. Pasal 4 juga menjamin bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa sensor atau pelarangan.
Mengecam Tindakan Sekda, PWI SBT secara kelembagaan mengecam keras tindakan Sekda SBT yang melarang peliputan bagi wartawan pada audiensi Senin kemarin.
PWI SBT Mendesak Sekda SBT meelakukan Permintaan Maaf Terbuka untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan publik di Seram Bagian Timur. Mendesak Bupati SBT untuk segera mengevaluasi kinerja Sekda, khususnya terkait pemahaman penyampaian informasi publik yang bertanggung jawab, serta mendorong Pemda untuk menerapkan sistem informasi yang terbuka.
Lebih jauh, Kelderak menyayangkan insiden ini karena dinilai bertolak belakang dengan visi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati SBT yang selama ini sangat merangkul pers. "Sebenarnya kita sangat mendukung langkah Pak Bupati dan Wakil Bupati yang selalu mengajak seluruh pihak, termasuk insan pers, untuk berkolaborasi membangun daerah. Ini yang kita harapkan," ungkap Kelderak. Namun, ia merasa energi positif dan semangat keterbukaan dari kepala daerah tersebut belum mampu diterjemahkan dengan baik oleh jajaran di bawahnya. "Kita berharap, semangat bagus dari Pak Bupati dan Wakil Bupati ini bisa dipahami dan diterapkan oleh semua aparatur pemerintah daerah. Dengan begitu, kita semua bisa terus berkolaborasi melalui jalur pengabdian masing-masing demi kemajuan SBT," pungkasnya.(**)
Tim Liputan : Detik Ambon.Com