Jangan Abaikan Suara Warga! Ombudsman Minta Pemda Serius Tanggapi Aspirasi Adat Manusela
Oleh | Red. DetikAmbon.Com | Rabu, 26 Agustus 2026
DETIK AMBON – Suara masyarakat adat kembali menggema dan menuntut ruang perhatian di meja pemerintahan. Kali ini, atensi serius datang langsung dari lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku, yang memberikan sorotan tajam terhadap dinamika komunikasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Masyarakat Adat Manusela.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas yang mengingatkan jajaran Pemerintah Daerah mengenai kewajiban konstitusional mereka. Pemerintah dituntut untuk tidak menutup mata dan telinga, melainkan harus memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang telah disuarakan oleh Masyarakat Adat Manusela melalui sebuah surat terbuka yang baru-baru ini dipublikasikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, tampil ke depan untuk memberikan penegasan terkait isu krusial ini. Dalam keterangannya, Hasan Slamat menggarisbawahi bahwa setiap warga negara—termasuk kelompok masyarakat adat—memiliki hak fundamental untuk didengar. Kehadiran surat terbuka tersebut bukanlah sebuah angin lalu, melainkan sebuah instrumen demokrasi yang harus disikapi dengan bijaksana. “Pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk mendengar dan merespons setiap aspirasi masyarakat. Hal ini termasuk aspirasi dan keluh kesah yang telah disampaikan oleh saudara-saudara kita dari Masyarakat Adat Manusela melalui jalur surat terbuka,” tegas Hasan Slamat.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa esensi dari pemerintahan adalah pelayanan dan pengayoman terhadap seluruh elemen warganya tanpa terkecuali. Lebih lanjut, Hasan Slamat mengurai makna strategis di balik langkah Masyarakat Adat Manusela menggunakan instrumen surat terbuka. Menurutnya, surat terbuka tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam tatanan kehidupan berdemokrasi. Melalui dokumen tersebut, warga adat menyuarakan harapan, menguraikan kebutuhan dasar, serta memaparkan berbagai persoalan pelik yang mereka hadapi di wilayahnya.
Partisipasi ini sejatinya adalah modal sosial yang berharga bagi pemerintah daerah. Dengan mengetahui secara pasti apa yang menjadi keresahan di tingkat akar rumput, Pemda dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Namun, hal ini hanya bisa terwujud apabila ada niat baik (goodwill) dari pemangku kebijakan untuk memproses masukan tersebut.
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong agar Pemerintah Daerah tidak berhenti pada tataran seremonial atau sekadar membaca dan menampung aspirasi tersebut di atas meja kerja. Tindakan pasif semacam itu dinilai tidak mencerminkan hadirnya negara di tengah persoalan rakyatnya. “Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menerima aspirasi tersebut, tetapi juga melakukan langkah nyata, strategis, dan terukur untuk menindaklanjutinya di lapangan,” tambah Hasan. Langkah nyata ini bisa berupa peninjauan langsung, alokasi program, maupun perbaikan layanan administrasi yang selama ini dikeluhkan.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini juga sangat menekankan aspek komunikasi struktural. Komunikasi yang baik, dua arah, dan setara antara pemerintah dan masyarakat adat dipandang sangat krusial guna mencegah munculnya kesalahpahaman. Sejarah mencatat bahwa banyak konflik agraria maupun sosial bermula dari tersumbatnya saluran komunikasi antara rakyat dan penguasa.
Dengan menjalin komunikasi yang inklusif, pemerintah dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat baik hak atas tanah ulayat, pelestarian budaya, maupun akses terhadap Pembangunan tetap terlindungi secara hukum dan konstitusi. Untuk meretas kebuntuan, Pemerintah Daerah diminta secara proaktif membuka ruang dialog yang konstruktif. Ruang pertemuan ini harus melibatkan perwakilan sah dari Masyarakat Adat Manusela. Pendekatan persuasif dan deliberatif ini memungkinkan setiap butir persoalan dibahas secara terbuka, jujur, dan tanpa ada prasangka. “Dialog konstruktif adalah kunci agar setiap permasalahan dapat dibedah secara komprehensif untuk kemudian dicarikan dan ditemukan solusi bersama yang berkeadilan,” tegas Ombudsman. Pendekatan ini dipercaya akan meredam sentimen negatif dan mengubah potensi konflik menjadi energi kolaborasi membangun daerah. Pada akhirnya, atensi yang diberikan kepada Masyarakat Adat Manusela bukanlah semata-mata soal menyelesaikan satu kasus spesifik, melainkan ujian bagi sistem birokrasi itu sendiri. Ombudsman mengingatkan bahwa kepedulian dan kecepatan merespons tuntutan adat merupakan cerminan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tata kelola pemerintahan yang diidealkan adalah yang bersifat responsif (cepat tanggap), transparan dalam memproses pengaduan, dan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Mengabaikan surat terbuka sama artinya dengan mencederai prinsip-prinsip dasar pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku sangat berharap agar Pemerintah Daerah menjadikan momentum ini sebagai titik balik perbaikan komunikasi publik. Jajaran birokrasi diharapkan segera merapatkan barisan dan menindaklanjuti poin-poin krusial yang tertera dalam surat terbuka tersebut dengan kebijakan nyata yang pro-rakyat. Langkah cepat dan tepat dari Pemda dinilai sangat penting untuk memulihkan dan membangun kembali kepercayaan publik (public trust). Ketika masyarakat adat melihat bahwa keluh kesah mereka dijawab dengan solusi nyata, ikatan kebangsaan dan rasa memiliki terhadap pemerintah daerah akan tumbuh semakin kuat. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga, termasuk masyarakat adat di pedalaman Manusela, yang tertinggal dalam proses pembangunan Maluku. ( **)