Kolaborasi Perkuat Edukasi Perlindungan Anak
NAMROLE – Pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan penguatan pengetahuan sekaligus keterlibatan lingkungan yang berinteraksi langsung dengan kehidupan anak. Perspektif tersebut mendorong Komunitas Pemerhati Anafina untuk memperluas edukasi perlindungan anak melalui kerja sama dengan satuan pendidikan di Kabupaten Buru Selatan.
Perwakilan Komunitas Pemerhati Anafina, Olizhia Jane Mairuhu, mengatakan perhatian terhadap persoalan kekerasan seksual dan perkawinan anak menjadi salah satu alasan penting bagi komunitas untuk memperluas kegiatan edukasi. Menurutnya, peningkatan kesadaran anak dan masyarakat perlu dilakukan melalui proses pendidikan yang dapat menjangkau berbagai kelompok dan lingkungan sosial.
“Kami ingin mengambil bagian dalam upaya perlindungan anak di daerah ini. Karena itu, edukasi perlu terus diperluas agar anak memahami bentuk kekerasan seksual, mengetahui cara menjaga dirinya, dan masyarakat semakin memahami hak-hak anak,” ujar Olizhia.
Menurut Olizhia, pemberian pemahaman kepada anak tidak cukup dilakukan melalui penyampaian informasi mengenai kekerasan. Edukasi juga perlu membangun kesadaran mengenai hak, keselamatan diri, serta kemampuan mengenali kondisi yang berpotensi menempatkan anak pada situasi yang merugikan.
Pendekatan tersebut diterapkan melalui kegiatan edukasi yang dilaksanakan di Tribun Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Jumat (28/8/2026). Peserta didik memperoleh materi mengenai perundungan, kekerasan seksual, perlindungan diri, dan pola pergaulan yang menghormati sesama.
Kepala SD Negeri 03 Namrole, Lisye Linda De Fretes, mengatakan keterlibatan pihak eksternal dalam kegiatan edukasi memberikan tambahan perspektif bagi sekolah dalam melaksanakan upaya pencegahan. Ia berharap kegiatan serupa dapat berlangsung secara berkelanjutan sehingga pemahaman peserta didik dapat diperkuat dari waktu ke waktu. “Saya atas nama pimpinan SD Negeri 03 Namrole mengharapkan kegiatan pencegahan ini terus dilakukan agar ke depan tidak ada lagi perundungan terhadap teman, karena perundungan bukanlah perbuatan yang terpuji,” tegas Lisye.
Wakasek Kesiswaan SD Negeri 03 Namrole, Elisabet Timisela, menilai edukasi perlindungan anak memiliki keterkaitan dengan pembentukan kemampuan sosial peserta didik. Penanaman nilai saling menghormati sejak pendidikan dasar diperlukan agar anak memiliki dasar perilaku yang sehat dalam membangun hubungan dengan teman dan lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, anggota Komunitas Anafina, Sherly Tasane, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahap awal dari rangkaian program yang akan dikembangkan. Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Buru Selatan untuk mendukung pelaksanaan program berikutnya.
Sherly juga menempatkan keluarga sebagai unsur penting dalam keberlanjutan perlindungan anak. Menurutnya, pendampingan tidak berhenti ketika anak meninggalkan sekolah karena sebagian besar waktu anak juga berlangsung dalam lingkungan keluarga. “Di sekolah bukan hanya guru yang mengawasi, tetapi sangat dibutuhkan fungsi kontrol dan perhatian orang tua di rumah agar anak-anak kita terhindar dari perundungan maupun kekerasan seksual,” kata Sherly.
Rencana pengembangan program tersebut mencakup satuan pendidikan dari jenjang SD hingga SMA serta lingkungan rumah ibadah. Perluasan sasaran ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses edukasi perlindungan anak pada ruang sosial yang lebih beragam.
Kolaborasi yang diawali melalui kegiatan di SD Negeri 03 Namrole menunjukkan bahwa edukasi perlindungan anak dapat diterapkan melalui keterlibatan berbagai unsur. Penguatan pengetahuan, pendampingan keluarga, dan koordinasi lintas pihak menjadi bagian yang saling melengkapi dalam mendorong pencegahan kekerasan terhadap anak.(**)