Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Kota Ambon

Makna Merdeka di Balik Jeruji Lapas Ambon

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Thursday, 30 July 2026 | 57 views
Bagikan:
Makna Merdeka di Balik Jeruji Lapas Ambon

Oleh : Redaksi DetikAmbon.Com

Bagi masyarakat umum, bulan Agustus identik dengan semarak bendera merah putih, kemeriahan lomba panjat pinang, dan parade perayaan kemerdekaan. Namun, tahukah Anda bahwa Agustus memiliki makna yang jauh lebih dalam bagi mereka yang tengah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi?

Bagi para narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Agustus adalah "Bulan Harapan". Di bulan inilah, negara hadir memberikan apresiasi atas perjuangan mereka melawan kesalahan masa lalu melalui hadiah bernama Remisi Umum Kemerdekaan. Jika para pahlawan terdahulu berjuang merebut kemerdekaan dari penjajah, para warga binaan ini berjuang menaklukkan ego dan memperbaiki diri. Keunggulan bulan Agustus bagi mereka bukan semata-mata soal "diskon" masa tahanan, melainkan bentuk pengakuan resmi bahwa mereka telah bertransformasi menjadi manusia yang lebih baik. Remisi adalah bukti bahwa setiap orang, tak peduli sekelam apa pun masa lalunya, berhak atas kesempatan kedua.

Nuansa penuh harapan ini kini tengah menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. Menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, pihak Lapas tengah memperjuangkan kebebasan yang lebih cepat bagi ratusan penghuninya.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mengusulkan ratusan warga binaan untuk menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI. Usulan ini telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku. " Dari total 410 warga binaan yang ada saat ini, kami telah mengusulkan 249 orang untuk mendapatkan remisi kemerdekaan," ungkap Hendra.

Tentu saja, tiket menuju pengurangan masa hukuman ini tidak diberikan secara instan atau cuma-cuma. Ada proses panjang yang harus dilewati oleh para warga binaan. Mereka yang diusulkan masuk dalam daftar 249 orang tersebut adalah mereka yang benar-benar telah "lulus ujian" pembinaan di dalam Lapas. Syarat utamanya sangat ketat. Warga binaan wajib menunjukkan rekam jejak kelakuan yang baik selama menjalani masa hukuman. Tidak hanya itu, mereka juga dinilai dari seberapa proaktif mereka dalam membangun kepribadian yang positif.

Mereka yang mendapat remisi adalah sosok-sosok yang rajin mengikuti pembinaan mental dan keagamaan, kooperatif dalam program perawatan kesehatan, serta gigih mengikuti program kemandirian. Program kemandirian inilah yang membekali mereka dengan berbagai keterampilan (life skills) sebagai modal untuk bekerja ketika bebas nanti.

Hendra menekankan, Lapas Kelas IIA Ambon terus berupaya maksimal mengubah paradigma penjara dari sekadar "tempat menghukum" menjadi "tempat membina". "Kami selalu berharap dan mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan di Lapas. Tujuannya jelas, agar hal tersebut berdampak langsung pada perubahan kepribadian dan kemandirian mereka," tutup Hendra.(**)