Resmi! Pemerintah Tetapkan Tarif Naturalisasi WNI Rp75 Juta, Lepas Status Rp5 Juta
DetikAmbon– Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tarif baru untuk layanan
administrasi kewarganegaraan. Dalam aturan terbaru, Warga Negara Asing (WNA)
yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi
permohonan umum dikenakan biaya sebesar Rp75
juta.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026,
yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2
Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Dalam peraturan ini, Rincian Biaya Naturalisasi WNA menjadi WNI: Rp75.000.000 sedangkan Permohonan kehilangan kewarganegaraan (lepas status WNI atas kemauan sendiri) Rp5.000.000
Besaran tarif ini diatur dalam Lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, khususnya pada bagian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan jasa hukum. Lampiran tersebut merupakan bagian yang sah dan mengikat dari peraturan pemerintah.
Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 30/2026 menyebutkan bahwa jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM mencakup penerimaan dari pelayanan jasa hukum. Rincian tarif, termasuk biaya permohonan pewarganegaraan, dijabarkan secara lengkap dalam lampiran peraturan sebut
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh biaya layanan kewarganegaraan masuk kategori PNBP. Dana yang diterima wajib disetorkan secara penuh ke kas negara, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.(**)