Sidang Gugatan UU Konservasi di MK Tertunda, DPR dan Pemerintah "Belum Siap"
Oleh: Tim Redaksi | Kamis, 6 Agustus 2026
JAKARTA DETIKAMBON.COM– Harapan masyarakat adat dan kelompok pejuang lingkungan untuk mendengarkan langsung jawaban negara terkait polemik Undang-Undang Konservasi rupanya harus tertunda.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE). Sidang yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) di Ruang Sidang Pleno MK ini sedianya menjadi momen krusial.
Ini adalah sidang ketiga untuk Perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026. Agendanya cukup berat dan sangat dinanti, mendengarkan keterangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden atau wakil dari Pemerintah.
Namun, suasana sidang berujung antiklimaks. Baik pihak DPR maupun Pemerintah secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka belum siap dengan keterangan dan argumentasi hukumnya. Penundaan ini memicu tanda tanya besar di tengah publik, mengingat isu konservasi dan ruang hidup masyarakat adat adalah hal yang sangat mendesak.
Gugatan terhadap UU KSDHE ini bukanlah permohonan sembarangan. Di balik meja penggugat, duduk perwakilan dari jutaan masyarakat adat dan pesisir yang menggantungkan hidupnya pada alam. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil raksasa di Indonesia. Mereka terdiri dari lembaga swadaya masyarakat dan perorangan yang terdampak langsung oleh kebijakan konservasi, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang diwakili langsung oleh Sekretaris Jenderalnya, Rukka Sombolinggi (Pemohon I). Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), diwakili oleh Susan Herawati Romica selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon II). Perwakilan Individu Pejuang Adat & Lingkungan oleh Rukmini P. Toheke (Pemohon III), Bambang Zakariya (Pemohon IV), Herman Sarira (Pemohon V), Putu Ardana (Pemohon VI), dan Maksi Kornelis Liem (Pemohon VII).
Bagi mereka, revisi UU KSDHE (UU No. 32/2024) menyimpan celah yang berpotensi meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan nelayan tradisional. Atas nama "konservasi", negara kerap kali membatasi ruang gerak masyarakat yang justru sudah turun-temurun menjaga ekosistem alam tersebut secara tradisional. Gugatan ini adalah langkah konstitusional mereka untuk memastikan perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi alam, tetapi juga bagi manusia yang hidup selaras dengannya.
Ketidaksiapan DPR dan Pemerintah dalam memberikan keterangan pada sidang hari ini menunjukkan bahwa isu dalam UU KSDHE ini sangat kompleks. Mengatur keseimbangan antara perlindungan ekosistem negara dan pengakuan atas hak ulayat masyarakat adat bukanlah perkara mudah.
Dengan belum adanya jawaban dari pembentuk undang-undang, Majelis Hakim MK terpaksa harus menunda agenda penting ini. Hal ini sekaligus memberikan waktu tambahan bagi DPR dan perwakilan Presiden untuk merumuskan jawaban yang matang, komprehensif, dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan konstitusi.
Sidang lanjutan dipastikan akan kembali dijadwalkan oleh kepaniteraan MK. Bagi masyarakat adat, nelayan, dan publik yang mengawal isu lingkungan, penundaan ini bukanlah akhir, melainkan waktu untuk merapatkan barisan. Kini, bola panas berada di tangan negara. Publik akan terus mengawasi jalannya sidang berikutnya: Apakah argumen Pemerintah dan DPR nanti akan berpihak pada keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat adat, atau sebaliknya? Kita tunggu babak selanjutnya di Mahkamah Konstitusi.(**)