Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

15 Gugatan UU No. 1 Tahun 2026 Menumpuk di Mahkamah Konstitusi: 9 Perkara Sasar Pasal Krusial KUHP

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Saturday, 29 August 2026 | 24 views
Bagikan:
15 Gugatan UU No. 1 Tahun 2026 Menumpuk di Mahkamah Konstitusi: 9 Perkara Sasar Pasal Krusial KUHP

LAPORAN KHUSUS | HUKUM & KONSTITUSI

Wakil Menteri Hukum menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal konstitusionalitas norma pidana baru, sembari memastikan asas kepastian hukum dan ruang kebebasan sipil tetap terjaga.

Oleh Tim Redaksi | Jakarta, 30 Agustus 2026

JAKARTA — Gelombang uji materiil terhadap produk legislasi nasional kembali memuncak di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga akhir kuartal ketiga tahun 2026, tercatat sedikitnya 15 permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 resmi diregistrasi di kepaniteraan MK. Menariknya, dari total 15 gugatan tersebut, sebanyak 9 perkara secara spesifik menguji klaster norma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang dinilai masih memantik kontroversi di ranah hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan delik kesusilaan.

Menanggapi eskalasi pengujian konstitusionalitas tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. memberikan keterangan resmi yang menegaskan sikap terbuka sekaligus kesiapan penuh pemerintah dalam mempertahankan legalitas formil maupun substansi materiil dari beleid yang telah melalui pembahasan panjang antar-pemangku kepentingan tersebut. Dalam pandangan pemerintah, gelombang gugatan ini merupakan cerminan dari demokrasi hukum yang sehat dan mekanisme konstitusional yang bermartabat."Pemerintah memandang 15 permohonan uji materi di MK ini bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan bagian integral dari proses penyempurnaan checks and balances dalam negara hukum. Sembilan perkara yang secara tajam menyoroti pasal-pasal KUHP akan kami jawab dengan dalil komprehensif, berbasis kajian historis, doktrin hukum pidana modern, dan asas proporsionalitas." Ungkap  Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia

Berdasarkan rekapitulasi risalah persidangan dan berkas registrasi MK, sembilan gugatan yang menyasar norma kodifikasi pidana baru didominasi oleh permohonan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, praktisi media, akademisi hukum pidana, serta organisasi advokasi HAM. Isu-isu yang diuji mencakup pasal penghinaan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden, penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan tertulis, penyebaran berita bohong berkonsekuensi keonaran, tindak pidana kesusilaan dan kohabitasi, hingga ruang lingkup berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Dalam keterangannya di hadapan jurnalis, Wamenkum memaparkan bahwa undang-undang ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk melepaskan Indonesia dari warisan kolonialisme hukum pidana Belanda (*Wetboek van Strafrecht*) yang telah berumur lebih dari satu abad. Menurutnya, KUHP baru dirancang dengan fondasi modern yang mengintegrasikan keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif secara seimbang. Mengenai pasal-pasal yang dituding membatasi kebebasan sipil, Wamenkum menggarisbawahi bahwa formulasi pasal telah diberi pagar pengaman (*constitutional safeguard*) yang sangat ketat. Misalnya, dalam delik penghinaan terhadap Presiden, sifat delik telah diubah secara fundamental menjadi delik aduan absolut (*absolute klachtdelict*), yang hanya dapat diproses hukum apabila Presiden secara pribadi melayangkan pengaduan tertulis, bukan atas inisiatif aparat penegak hukum di lapangan."Kami ingin meluruskan persepsi bahwa KUHP membungkam kritik. Kritik terhadap kebijakan, unjuk rasa, maupun kajian akademis dieksklusikan secara eksplisit sebagai alasan penghapus pidana dalam penjelasan pasal. Di persidangan MK nanti, tim kuasa hukum pemerintah dari Kementerian Hukum bersama Kejaksaan Agung akan menyajikan matrik komparatif internasional dan bukti risalah naskah akademik."— Penjelasan Wamenkum terkait Pagar Pengaman Konstitusional

Uji materiil massal ini merefleksikan dinamika struktural antara cita hukum pembaruan nasional (*rechtsidee*) dengan kegelisahan empiris masyarakat. Para pemohon di MK menyoroti potensi timbulnya *over-criminalization* (kriminalisasi berlebih) akibat pasal-pasal bermakna lentur yang rentan ditafsirkan secara sepihak oleh aparat di tingkat operasional. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah keberadaan klausul *living law*, yang dinilai dapat menciptakan disparitas penegakan hukum antar-daerah manakala Peraturan Daerah (Perda) pelaksana belum memiliki standardisasi yang rigid.

Di sisi lain, posisi tawar pemerintah diuji untuk membuktikan bahwa regulasi turunan—berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Pedoman Jaksa Agung—telah cukup memadai untuk membendung potensi ekses penegakan hukum. Wamenkum menekankan bahwa transisi hukum pidana bukanlah peristiwa instan, melainkan fase evolutif yang membutuhkan keselarasan pemahaman antara lembaga pembentuk undang-undang, aparat yudisial, dan masyarakat luas.

Sebagai wujud pertanggungjawaban publik, Kementerian Hukum kini tengah merampungkan serangkaian regulasi pelaksanaan sekaligus menggelar pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum (hakim, jaksa, dan kepolisian). Wamenkum menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Asistensi Nasional yang bertugas memantau implementasi pasal-pasal sensitif serta memberikan panduan interpretasi seragam. "Pemerintah menghormati sepenuhnya apa pun putusan yang kelak dijatuhkan oleh sembilan Hakim Konstitusi. Apakah MK akan memberikan tafsir konstitusional bersyarat (*conditionally constitutional*), membatalkan klausul tertentu, atau menolak permohonan, pemerintah berkomitmen mematuhinya secara konsisten demi terwujudnya keadilan substantif di Tanah Air," pungkas Wamenkum menutup pernyataannya.

Penulis | Redaksi DetikAmbon.com