MK Hapus Skema Pensiun Seumur Hidup DPR, Beri Waktu 2 Tahun Susun Aturan Baru
DETIKAMBON | LAPORAN KHUSUS HUKUM & KEADILAN
DetikAmbon.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu untuk menghapus skema pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pejabat lembaga tinggi lainnya. Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan regulasi baru terkait jaminan purnatugas pejabat negara. Apabila dalam kurun waktu tersebut undang-undang baru belum disahkan, hak atas pensiun seumur hidup tersebut otomatis gugur dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini bermula dari permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Para pemohon menyoroti disparitas perlakuan fiskal dan ketidakadilan substantif yang membebani kas negara selama puluhan tahun. Dalam pokok permohonannya, para pemohon menilai tidak adil jika uang pajak rakyat digunakan untuk menanggung fasilitas pensiun seumur hidup bagi pejabat politik yang masa pengabdiannya dibatasi hanya lima tahun per periode jabatan. Logika pembiayaan negara dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan distributif jika dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) maupun prajurit militer yang harus mengabdi puluhan tahun sebelum menerima hak pensiun.
MK menilai dalil pemohon memiliki landasan konstitusional yang kuat, terutama terkait efisiensi anggaran belanja negara dan proporsionalitas hak purnatugas. Sebagai bagian dari putusan transisional, MK tidak serta-merta menciptakan kekosongan hukum seketika, melainkan memberikan masa penyesuaian, Pemerintah dan DPR diberikan waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan untuk menyusun undang-undang baru mengenai skema jaminan purnabakti pejabat tinggi negara. Jika revisi atau undang-undang baru gagal disahkan hingga batas akhir yang ditetapkan, seluruh ketentuan lama yang mendasari pemberian uang pensiun seumur hidup otomatis batal demi hukum.MK mengarahkan agar skema masa depan berbasis iuran pasti (defined contribution atau pesangon/tunjangan purnabakti sekaligus) dan bukan skema manfaat pasti seumur hidup yang dibebankan pada APBN.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kebocoran anggaran jangka panjang di tengah kebutuhan alokasi anggaran publik yang lebih mendesak. Putusan ini dinilai sejumlah pakar hukum tata negara sebagai tonggak penting dalam tata kelola keuangan publik. Skema lama dinilai telah menciptakan beban fiskal kumulatif dari satu generasi parlemen ke generasi berikutnya tanpa adanya kontribusi iuran yang memadai dari penerima hak.
MK menegaskan kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). Tantangan berikutnya kini berada di tangan Senayan dan Istana untuk merumuskan tata kelola jaminan hari tua pejabat yang berkeadilan, transparan, dan tidak kembali membebani pembayar pajak. Masyarakat sipil bersama kalangan akademisi menyerukan pengawasan ketat terhadap proses legislasi yang akan bergulir dalam dua tahun ke depan, demi memastikan aturan pengganti benar-benar mencerminkan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(**)
Penulis : Redaksi DetikAmbon.Com