Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP: Lembaga Itu Tak Punya Rasa

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Sunday, 30 August 2026 | 23 views
Bagikan:
MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP: Lembaga Itu Tak Punya Rasa

detikNews | detikAmbon - Berita Hukum & Konstitusi

Uji materiil Tania Iskandar dkk dikabulkan seluruhnya. Mahkamah Konstitusi menegaskan martabat lembaga negara dijaga lewat kinerja pejabatnya, bukan dengan memidanakan kritik rakyat.


DetikAmbon-Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terkait klausul kontroversial larangan penghinaan terhadap lembaga negara. Melalui putusan bersejarah ini, Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Gugatan yang diajukan oleh Tania Iskandar bersama rekan-rekan advokasi masyarakat sipil tersebut disambut hangat oleh pegiat hukum dan demokrasi di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Ambon, Maluku. Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting yang membongkar potensi jerat kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap kinerja pemerintah dan institusi publik.

Dalam pertimbangan hukumnya yang sangat tajam dan filosofis, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa semua lembaga, termasuk lembaga negara, pada hakikatnya adalah subjek hukum fiktif (badan hukum/entitas institusi) yang tidak memiliki perasaan batiniah. Sebuah lembaga tidak mempunyai rasa senang saat dipuji, rasa sakit ketika dicela, maupun rasa terhina saat dikritik. “Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina. Bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga muruah atau martabat lembaga, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga muruah tersebut dengan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai tujuan pembentukan,” Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

MK menilai bahwa pemuliaan dan kehormatan sebuah institusi publik bukan ditentukan oleh ancaman kurungan penjara bagi pengkritiknya, melainkan murni dari integritas, profesionalitas, serta etika para pejabat dan aparatur yang bertugas di dalamnya. Ketika pejabat bekerja secara transparan, akuntabel, dan berorientasi melayani rakyat, maka martabat lembaga dengan sendirinya akan terangkat di mata publik.

Sorotan utama Mahkamah juga tertuju pada formulasi bahasa hukum dalam Pasal 240 KUHP yang dinilai sangat elastis atau 'mulur-mungkret'. Dalam praktiknya di lapangan, ketidakjelasan batas antara apa yang dimaksud dengan 'penghinaan' dan 'kritik' kerap menjadi senjata multitafsir oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara sumbang dari masyarakat.

Meskipun Penjelasan Pasal 240 KUHP berupaya memperhadapkan kata 'menghina' dengan kata 'kritik'—dengan menyebutkan bahwa kritik unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda adalah bagian dari hak berekspresi—MK memandang penjelasan tersebut gagal memberikan kepastian hukum yang kokoh. Dalam realitas sosiologis penegakan hukum di Indonesia, garis batas yang kabur ini justru kerap menempatkan rakyat kecil, jurnalis, mahasiswa, hingga aktivis daerah di posisi rentan kriminalisasi.

Oleh karena itu, MK berpendapat ketentuan pasal a quo terbukti nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Pasal tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga negara atas jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil (fair legal certainty), serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Di tingkat daerah, putusan MK ini dinilai menjadi suntikan moral luar biasa bagi gerakan pengawasan publik di Maluku.

 Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik di Kota Ambon menilai bahwa selama ini kekhawatiran akan pasal-pasal karet kerap membuat masyarakat enggan menyuarakan kritik pedas terhadap kebobrokan birokrasi, penyelewengan dana publik, atau lambannya pelayanan publik di daerah kepulauan.

Kendati putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), tantangan sesungguhnya kini berada pada komitmen institusi penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan untuk sepenuhnya mematuhi putusan ini dan tidak mencari pasal alternatif lain demi memproses warga yang mengkritik lembaga negara.

Bagi masyarakat Maluku dan seluruh rakyat Indonesia, putusan ini menjadi pengingat bahwa pilar kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Lembaga negara dibentuk dari pajak dan amanat publik, sehingga wajar jika setiap gerak dan keputusannya selalu berada di bawah pengawasan kritis publik tanpa ancaman bayang-bayang bui.