MM jadi tersangka ketujuh dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah
DETIKAMBON — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR berinisial MM sebagai tersangka ketujuh dalam perkara korupsi proyek pengadaan air bersih di Pulau Haruku.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menegaskan bahwa status hukum MM ditingkatkan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang kuat. "Penetapan MM sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujar Radot Parulian di Ambon.
Langkah tegas ini memperpanjang daftar pihak yang harus bertanggung jawab di balik mangkrak dan bermasalahnya fasilitas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Haruku tersebut. Radot membeberkan, dalam proses penyidikan terungkap MM diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran krusial saat mengelola anggaran proyek strategis tersebut. Penyidik mendapati bahwa MM tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materiil dokumen pendukung sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Kelalaian yang disengaja ini membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran sejak tahap administrasi.Tak hanya itu, MM juga disinyalir menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “MM diduga memerintahkan PPK untuk tetap memproses pencairan anggaran termin pekerjaan. Pencairan dana tetap diloloskan meski fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan progres riil.” Tegas Redot
Akibat rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 3,8 miliar. Proyek yang sejatinya ditujukan untuk mendistribusikan air bersih bagi warga Haruku pun berakhir menjadi proyek bermasalah. Guna mempermudah proses penyidikan lanjutan serta mencegah potensi tersangka menghilangkan barang bukti, penyidik Kejati Maluku memutuskan langsung menahan MM. Saat ini penyidik Pidsus Kejati Maluku terus membedah konstruksi perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. "Penyidik masih mendalami konstruksi utuh perkara ini, termasuk memetakan pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta melacak ke mana saja aliran dana proyek air bersih Haruku mengalir," tegas Radot.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan kasus korupsi air bersih Pulau Haruku ini masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku hingga seluruh berkas perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Penulis : Redaksi. DetikAmbon.Com