Akhir Tanpa Palu Hakim : KPK Terbitkan SP3 untuk 6 Kasus Korupsi di 2026
JAKARTA - DETIKAMBON.COM— Proses hukum sebuah kasus dugaan korupsi tidak selalu berujung di balik jeruji besi. Sepanjang paruh pertama (Semester I) tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap enam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa sebuah kasus korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah bisa terhenti sebelum sampai ke meja hijau pengadilan? Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian perkara hukum bukanlah sebuah langkah tanpa dasar. Terdapat berbagai pertimbangan objektif dan sah di mata hukum yang membuat KPK harus mengambil keputusan tersebut. Faktor utamanya meliputi kondisi tersangka yang meninggal dunia, atau adanya permohonan praperadilan dari pihak tersangka yang dikabulkan oleh pengadilan. "Artinya kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” tegas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gugatan praperadilan menjadi salah satu instrumen hukum bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status hukum mereka oleh penegak hukum. Dalam catatan perkara yang dihentikan KPK, terdapat nama-nama tokoh publik yang berhasil memenangkan gugatan ini dan lepas dari jerat tersangka, di antaranya:
Indra Iskandar (Mantan Sekretaris Jenderal DPR RI)
Indra sebelumnya sempat terseret dan diduga kuat terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI untuk tahun anggaran 2020. Namun, langkah penyidikan KPK harus terhenti pada 14 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar.
Edward Omar Sharif Hiariej / Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum)
Tokoh yang akrab disapa Eddy Hiariej ini merupakan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada era Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Merasa tidak terima dengan penetapan status tersebut, Eddy mengambil langkah hukum. Perlawanannya membuahkan hasil. Pada Selasa, 30 Januari 2024, Hakim Tunggal Estiono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Kini, kiprah Eddy di pemerintahan kembali berlanjut. Ia kembali ditunjuk dan dilantik untuk mengisi posisi sebagai Wakil Menteri Hukum di era Presiden Prabowo sejak 21 Oktober 2024.
Penerbitan SP3 ini memberikan potret nyata dari dinamika hukum di Indonesia, di mana hak asasi tersangka, tertib prosedur penyidikan, dan putusan praperadilan menjadi elemen penting yang menentukan arah jalannya sebuah keadilan.
Penulis : Aswam Wally- DetikAmbon.Com-Jakarta