Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Awas Salah Lapor! Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej Bongkar Rahasia Bedakan Penipuan Perdata vs Pidana

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Sunday, 2 August 2026 | 60 views
Bagikan:
Awas Salah Lapor! Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej Bongkar Rahasia Bedakan Penipuan Perdata vs Pidana


DETIKAMBON.COM — Pernahkah Anda atau kerabat menjadi korban penipuan berkedok kerja sama bisnis, jual-beli tanah, atau utang-piutang? Ketika kasus ini dilaporkan ke kepolisian, tak jarang penyidik mengatakan, "Maaf Pak/Bu, ini masuknya ranah perdata, bukan pidana." Pernyataan ini sering kali membuat masyarakat awam kebingungan dan merasa keadilan sulit dijangkau. Lantas, apa sebenarnya yang membedakan sebuah kasus penipuan itu masuk ke ranah hukum perdata (urusan utang-piutang/perjanjian) atau pidana (bisa dipenjara)? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy Hiariej, memberikan penjelasan yang sangat mencerahkan. Lewat ulasannya, beliau membongkar "rahasia" yang selama ini sering membuat bingung, tidak hanya bagi masyarakat biasa, tetapi juga bagi para penyidik penegak hukum.

Menurut Prof. Eddy, penipuan memang diatur dalam dua kitab undang-undang yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kunci untuk membedakannya ternyata ada pada waktu kapan tipu muslihat itu dilakukan

Dalam ranah hukum perdata, ruang lingkup penipuan (bedrog) ternyata sangat sempit dan spesifik.
Prof. Eddy menjelaskan bahwa penipuan perdata  hanya terjadi pada tahap pra-kontrak, alias sebelum sebuah perjanjian atau kontrak resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak. "Penipuan dalam konteks perdata itu terjadi pra-kontrak, sebelum kontrak. Karena itu letaknya ada di dalam Pasal 1328 KUHPerdata," jelas Guru Besar Hukum Pidana tersebut.

Sebagai contoh: Seseorang merayu Anda untuk membeli sebidang tanah. Ia memperlihatkan foto-foto tanah yang subur dan menjanjikan akses jalan yang mudah. Tergiur oleh janji manis tersebut, Anda akhirnya setuju membuat perjanjian jual-beli. Belakangan ketahuan, kondisi tanah aslinya ternyata rawa-rawa dan tidak ada akses jalan. Nah, kebohongan yang dilakukan sebelum kesepakatan terjadi inilah yang masuk ranah perdata. Tujuan dari hukum perdata di sini bukan untuk memenjarakan pelaku, melainkan memberikan hak kepada Anda (sebagai korban) untuk membatalkan perjanjian tersebut di pengadilan dan menuntut ganti rugi.

Sementara Penipuan Pidana Ruang Lingkupnya Jauh Lebih Luas
Jika penipuan perdata hanya terjadi sebelum kesepakatan, lalu bagaimana dengan penipuan pidana? Menurut Prof. Eddy Hiariej, penipuan dalam ranah pidana memiliki jangkauan yang jauh lebih luas. Tindak pidana penipuan tidak hanya bisa terjadi sebelum kontrak (pra-kontrak), tetapi juga bisa terjadi pada saat pelaksanaan kontrak, bahkan  setelah kontrak selesai (post-kontrak).,Di sinilah letak titik krusial yang sering menjadi perdebatan Di titik ini, perbuatan tersebut memenuhi unsur perdata sekaligus pidana. Korban memiliki dua pilihan mau menggugat secara perdata ke pengadilan untuk membatalkan kontrak, atau melaporkannya secara pidana ke polisi agar pelaku dipenjara karena niat jahatnya (*mens rea*). Di sinilah penyidik harus ekstra hati-hati dan jeli melihat apakah ada niat jahat yang terencana dari pelaku sejak awal. "Tapi kalau (penipuan) itu terjadi pada saat pelaksanaan kontrak, atau post-kontrak, itu sudah jelas masuk ke pidananya!" tegas Prof. Eddy Hiariej.

Jika kasusnya seperti ini, polisi tidak boleh lagi menolak laporan dengan alasan "Ini masalah perdata". Ini sudah murni tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena tipu muslihat terjadi saat kontrak sedang berjalan.

 Segera laporkan ke pihak berwajib!
Dengan pemahaman ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dipingpong saat mencari keadilan, dan para penegak hukum pun bisa lebih presisi dalam menindak para pelaku kejahatan.

Catatan : REDAKSI DETIKAMBON.COM