Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Banding Nadiem: 5 Saksi Kunci Kasus Chromebook Dipanggil

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Wednesday, 5 August 2026 | 69 views
Bagikan:
Banding Nadiem: 5 Saksi Kunci Kasus Chromebook Dipanggil


 JAKARTA- DETIKAMBON,Com, Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat pembelajaran Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memasuki babak baru. Pada sidang tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengambil langkah progresif untuk menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/8), Majelis Hakim PT Jakarta secara resmi mengabulkan sebagian permohonan dari tim penasihat hukum Nadiem Makarim. Keputusan tersebut berupa persetujuan untuk memeriksa ulang sejumlah saksi dan ahli guna menguji kembali fakta-fakta hukum yang selama ini menjadi perdebatan di ruang sidang.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar pengadilan memeriksa ulang 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Langkah ini ditempuh karena Nadiem menilai ada banyak fakta krusial dalam persidangan tingkat pertama yang belum tercermin secara utuh dan adil di dalam berkas perkara.

Namun, demi menjaga efisiensi peradilan dan menghindari berlarutnya persidangan tanpa substansi, Majelis Hakim mengambil jalan tengah yang tegas. Hakim memutuskan tidak akan memeriksa seluruh saksi yang diajukan oleh pihak pembela. "Pemeriksaan hanya difokuskan pada saksi dan ahli yang dinilai paling relevan serta memiliki kaitan langsung untuk menguji fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi  Sikap Majelis Hakim PT Jakarta dalam persidangan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah lugas agar proses hukum tetap transparan, terukur, dan tidak melebar dari pokok perkara.ungkap Makarim

Dari total belasan nama yang disodorkan oleh penasehat hukum  Nadiem, Majelis Hakim PT Jakarta hanya menyaring dan menetapkan lima orang yang dianggap memegang "kunci" dalam mengurai konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini. Kelima orang tersebut terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli.

Pemilihan nama-nama ini menunjukkan fokus majelis hakim pada alur pengadaan barang, tata kelola perusahaan, hingga jejak rekam aliran dana. Berikut adalah daftar lima sosok yang akan diperiksa ulang:

  • R.A. Koesomohadiani: Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GOTO. Kesaksiannya dinilai relevan untuk mengklarifikasi aspek legalitas dan tata kelola di ranah korporasi.
  • Andre Soelistyo: Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO periode 2015–2023 dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023–2024. Sebagai pucuk pimpinan di entitas terkait pada periode tersebut, keterangannya krusial untuk meluruskan fakta terkait kebijakan strategis.
  • Dwi Satrianto: Ketua Pokja Pemilihan untuk Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran periode 2020. Dwi merupakan saksi mahkota terkait proses tender dan spesifikasi teknis pengadaan Chromebook yang menjadi objek utama dugaan korupsi.
  • Riko Gunawan: Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia. Kesaksiannya dibutuhkan untuk membedah sisi vendor dan penyedia produk elektronik terkait dalam proyek pengadaan tersebut.
  • Mohamad Mahsun: Ahli Akuntansi Forensik. Pendapat keahliannya sangat krusial untuk memetakan ada atau tidaknya kerugian negara secara nyata dan bagaimana aliran dana tersebut bergerak.

Dengan diperiksanya nama-nama lintas sektor ini mulai dari panitia pengadaan pemerintah, pihak swasta (vendor), entitas korporasi teknologi, hingga ahli forensik keuangan. Publik menanti fakta-fakta baru yang lebih komprehensif dan bebas dari asumsi yang menyesatkan. Pemeriksaan saksi tambahan ini menjadi momen krusial, mengingat vonis di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim terbilang sangat berat.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem telah dijatuhi hukuman  Pidana Penjara 10 tahun kurungan. Pidana Tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 809 miliar. Vonis tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum Makarim. Tidak hanya kubu Nadiem Makarim yang langsung mengajukan upaya hukum banding karena merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan fakta persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mengajukan banding.

Proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ini kini menjadi batu uji bagi sistem peradilan Indonesia. Apakah pemeriksaan ulang terhadap lima saksi dan ahli ini akan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama, atau justru membalikkan keadaan dan membuka tabir baru? Kita tunggu bersama transparansi proses peradilan yang lugas, adil, dan objektif di masa mendatang.

 

Penulis : Aswan Wally - DetikAmbon.Com- Jakarta