Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Daerah Berteriak Semua": Hakim MK Soroti Alarm Bahaya Desentralisasi Fiskal dan Nasib PPPK

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Monday, 10 August 2026 | 55 views
Bagikan:
Daerah Berteriak Semua": Hakim MK Soroti Alarm Bahaya Desentralisasi Fiskal dan Nasib PPPK


JAKARTA-DETIKAMBON.COM, - Kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah kini tengah berada di bawah mikroskop Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan skema transfer keuangan tersebut dinilai tidak hanya menggerus otonomi, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup program-program krusial di daerah, utamanya nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan tajam ini mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), di mahkama konstitusi Jakarta senin (10/8).

Hakim Konstitusi Saldi Isra secara lugas menyoroti realita di lapangan saat menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik (Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah). Saldi mengungkapkan bahwa perubahan persentase dan skema transfer ke daerah telah memicu kepanikan di tingkat pemerintah daerah. “Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” ungkap Saldi Isra di ruang sidang.

Dampak yang paling mengkhawatirkan, menurut Saldi, adalah terancamnya pembiayaan PPPK. Selama ini, sebagian besar daerah mengandalkan dana transfer dari pusat untuk membayar gaji pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Terganggunya arus dana ini memicu efek domino yang berisiko menghentikan kebijakan yang telah dirancang daerah berdasarkan asumsi anggaran tahun sebelumnya.

Selain masalah alokasi dana, Saldi juga mengkritik minimnya pelibatan publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam penyusunan kebijakan desentralisasi fiskal. Ia menekankan bahwa partisipasi adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara pusat dan daerah. Saldi bahkan memperingatkan adanya kecenderungan pemerintah pusat untuk menarik kembali kewenangannya, sebuah langkah yang ia sebut sebagai bentuk resentralisasi.“Kalau ruang untuk berpartisipasi tidak diberikan, maka yang muncul adalah ketidakseimbangan hubungan. Kita tahu, sentralisasi tanpa diikuti desentralisasi fiskal sama saja bohong, kan” tegasn isra.

Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh dua lembaga pemantau, yakni Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Keduanya menguji sejumlah pasal dalam UU HKPD (Pasal 107, 109, dan 146) yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan absolut bagi pemerintah pusat untuk mengatur Transfer ke Daerah (TKD). Akibatnya, kewenangan daerah teramputasi, terutama saat dana transfer dipotong atau disesuaikan secara sepihak untuk mendanai program nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui uji materi ini, KPPOD dan FITRA meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Mereka mendesak adanya reformasi dalam tata kelola keuangan pusat dan daerah dengan tuntutan utama meliputi, Jaminan Alokasi Adil atau  Transfer ke daerah wajib menjamin alokasi yang sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Keterlibatan Forum Otonomi dengan melakukan  Pembahasan anggaran harus melibatkan forum pertimbangan otonomi daerah dan kelompok kepentingan.

Sidang ini menjadi penentu penting bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia, mempertanyakan kembali esensi desentralisasi Apakah daerah benar-benar berdaya, atau sekadar menjadi perpanjangan tangan finansial pemerintah pusat.

 

Penulis : Aswan Wally DetikAmbon - Jakarta