Dituntut 8 Tahun, Laksda Leonardi Mengaku Cuma Jalankan Perintah
DETIIKAMBON-JAKARTA — Skandal dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali memasuki babak panas. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi resmi dituntut delapan tahun penjara oleh Oditur (jaksa militer) dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Leonardi, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek kerja sama user terminal antara Kemhan dan Navayo International AG, kini berada di ujung tanduk. Namun, di balik ancaman hukuman tersebut, sang jenderal purnawirawan melontarkan pembelaan yang menohok ia mengklaim hanya menjalankan perintah Presiden dan Menteri Pertahanan saat itu.
"Saya melaksanakan perintah atasan agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru," tegas Leonardi di persidangan.
Pernyataan Leonardi membuka kembali perdebatan lama di lingkungan birokrasi dan militer: sejauh mana seorang bawahan bertanggung jawab atas keputusan politik/kebijakan atasannya Sebagai PPK, Leonardi adalah pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pengadaan.Di mata hukum pidana, penanda tangan dokumen kerap menjadi pihak paling rentan jeratan korupsi jika terjadi penyimpangan prosedu Namun, di mata publik, kasus ini memperlihatkan batas tipis antara eksekusi diskresi demi kedaulatan negara dan pelanggaran hukum administrasi keuangan.
Latar belakang proyek ini bukanlah pengadaan biasa. Indonesia saat itu terancam kehilangan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari International Telecommunication Union (ITU) jika tidak segera diisi oleh satelit baru. Kerja sama dengan vendor asing seperti Navayo AG menunjukkan kerentanan dalam pengadaan alutsista dan teknologi pertahanan strategis.
Tuntutan 8 tahun penjara dari Oditur baru awal dari akhir persidangan ini. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kini memegang bola panas untuk menentukan: Apakah tindakan Leonardi murni bentuk kelalaian/penyalahgunaan wewenang secara hukum, ataukah ia merupakan 'korban birokrasi' dari sebuah keputusan strategis negara?
Publik kini menunggu pembacaan nota pembelaan (pledoi) serta putusan akhir dari majelis hakim yang akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pengadaan alutsista di masa depan
Catatan Redaksi