Evaluasi Tegas Ombudsman Maluku: Layanan Publik di Seram Bagian Timur Masih Butuh Pembenahan Serius
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR — Kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mendapat sorotan tajam. Dalam rangka memastikan kehadiran negara melalui tata kelola pemerintahan yang baik, Tim Penilai Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi turun langsung ke Kota Bula, Rabu (26/8/2026).
Kehadiran lembaga negara pengawas pelayanan publik ini bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan tindak lanjut dari penilaian bahwa layanan publik di kabupaten tersebut masih memerlukan pembenahan di berbagai lini. Berdasarkan rilis resmi bernomor 0010/HM.01-29/VIII/2026, Ombudsman Maluku akan melakukan evaluasi komprehensif selama sepekan penuh di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi pengawasan agar standar pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan instansi vertikal benar-benar memenuhi ekspektasi serta hak dasar masyarakat. Penilaian kepatuhan dan opini pengawasan ini merupakan agenda strategis nasional yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mencegah maladministrasi dan menjamin pelayanan prima.
Masyarakat Seram Bagian Timur selama ini sangat bergantung pada efektivitas birokrasi daerah. Oleh karena itu, evaluasi langsung ke lapangan oleh Ombudsman dinilai sebagai langkah krusial untuk memotret realitas pelayanan yang sesungguhnya terjadi, mencatat berbagai kekurangan, dan mendorong perbaikan yang konkret.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Ombudsman Maluku tidak bekerja secara acak. Evaluasi selama tujuh hari ke depan difokuskan secara spesifik pada sektor-sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi kehidupan masyarakat sehari-hari.
Sektor pertama yang menjadi bidikan utama adalah penyelenggaraan pelayanan dasar. Pelayanan ini mencakup empat pilar utama, yakni sektor kesehatan, sektor sosial, sektor pekerjaan umum (infrastruktur), dan sektor pendidikan. Keempat sektor ini dipilih karena merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan standar mutu yang tinggi.
Selain mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab SBT, Ombudsman juga memperluas radius pengawasannya kepada instansi vertikal yang beroperasi di wilayah tersebut. Dua instansi vertikal yang dipastikan masuk dalam radar evaluasi tim Ombudsman adalah Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pengecekan terhadap Polres dan Kantor Pertanahan sangat strategis mengingat kedua instansi ini melayani urusan yang sangat vital, mulai dari keamanan, perlindungan hukum, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga administrasi dan sertifikasi hak atas tanah milik warga masyarakat. Ombudsman akan melihat sejauh mana prosedur, transparansi waktu, biaya, serta mekanisme pengaduan diterapkan di instansi-instansi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., yang memimpin langsung misi pengawasan ini, memberikan pernyataan tegas terkait urgensi evaluasi di Seram Bagian Timur. Hasan Slamat menyampaikan bahwa kehadiran timnya di Kota Bula adalah manifestasi dari kewajiban negara untuk memastikan kualitas pelayanan publik terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya, evaluasi ini menjadi parameter objektif untuk mengukur sejauh mana birokrasi telah bertransformasi menjadi pelayan rakyat.
“Evaluasi ini sangat penting untuk melihat secara langsung sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik di Seram Bagian Timur telah memenuhi kebutuhan masyarakat dan, yang paling krusial, apakah pelayanan tersebut telah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” tegas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menggarisbawahi realita bahwa standar pelayanan publik di Seram Bagian Timur saat ini masih jauh dari kata memuaskan dan perlu ditingkatkan secara masif. Ia mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa pelayanan birokrasi tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif atau sekadar kelengkapan dokumen di atas meja.
Hasil dari evaluasi lapangan ini nantinya akan menjadi rapor sekaligus bahan koreksi bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan. Rapor tersebut dirancang agar pimpinan daerah mampu mengidentifikasi secara presisi aspek-aspek mana saja yang masih lemah dan memerlukan perbaikan sistemik sesegera mungkin.
Ombudsman Maluku secara kelembagaan meletakkan harapan besar agar proses penilaian opini pengawasan tahun 2026 ini dijadikan sebagai instrumen evaluasi diri (self-assessment) bagi para pimpinan daerah di Seram Bagian Timur. Evaluasi ini harus dipandang sebagai katalisator untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang selama ini mungkin dinilai lamban atau berbelit-belit.
Harapan terbesarnya adalah momentum evaluasi ini mampu memicu Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement). Perbaikan ini harus difokuskan pada peningkatan kualitas layanan, baik pada sektor layanan dasar pemerintah daerah maupun pelayanan publik di tingkat instansi vertikal yang berada di wilayah tersebut.
Dr. Hasan Slamat menegaskan kembali bahwa reformasi birokrasi harus bermuara pada penciptaan ekosistem pelayanan publik yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, transparan dalam setiap prosedurnya, responsif terhadap keluhan warga, mengedepankan prinsip keadilan tanpa diskriminasi, dan memberikan solusi yang nyata.
Sebagai penutup, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku menegaskan komitmen lembaganya yang tidak akan pernah surut untuk terus mengawal, mengawasi, dan mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik di Seram Bagian Timur. Komitmen ini dipegang teguh guna memastikan terwujudnya pelayanan publik yang tidak hanya sekadar berkualitas dan prima, melainkan juga benar-benar berpihak dan mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat Maluku.(**)