Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah Disepakati Rp2,5 Juta Per Bulan
detikambon.com
Kabar Aktual, Tajam, dan Terpercaya | Edisi 5 Septmber 2026
MASOHI, MALUKU TENGAH — Kabar baik dan amat dinantikan akhirnya diterima oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah daerah bersama DPRD setempat secara resmi telah menyepakati besaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Kesepakatan penting ini dicapai melalui serangkaian rapat intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Maluku Tengah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah yang dilangsungkan pada hari Kamis, 3 September 2026.
Keputusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi tanpa kepastian kesejahteraan yang memadai. Dengan adanya nominal yang pasti, para pegawai kini dapat bernapas lega menyongsong kepastian hukum dan finansial atas jerih payah mereka dalam melayani masyarakat.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, menyampaikan langsung hasil kesepakatan monumental tersebut dalam konferensi pers yang digelar tak lama usai rapat marathon bersama TAPD rampung. “Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan,” ucap Haurissa di hadapan para awak media dengan nada penuh optimisme.
Menurut politisi senior tersebut, kesepakatan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah langkah fundamental dan krusial dalam memberikan kepastian hukum serta keadilan terhadap pembayaran hak-hak para PPPK Paruh Waktu.
Selama ini, para pegawai paruh waktu tersebut telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka dalam menjalankan roda pelayanan pemerintahan di berbagai sektor vital mulai dari administrasi perkantoran, layanan kesehatan dasar, hingga sektor pendidikan di penjuru Maluku Tengah.
“Kehadiran mereka sangat vital bagi berjalannya birokrasi pemerintahan daerah kita. Sudah sepatutnya negara dan daerah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan mereka secara berkesinambungan,” tambah Haurissa dalam keterangannya.
Rapat harmonisasi antara eksekutif dan legislatif ini berjalan dinamis namun konstruktif. Kedua belah pihak bersepakat bahwa prioritas utama anggaran harus diarahkan pada pemenuhan hak dasar pegawai aparatur sipil negara, khususnya mereka yang berada di lini pelayanan paling bawah.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Herry MC Haurissa memberikan penjelasan rinci mengenai dari mana sumber pembiayaan untuk mengakomodasi alokasi gaji PPPK Paruh Waktu tersebut dapat terpenuhi tanpa mengganggu pos anggaran pembangunan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan pembayaran gaji ini akan ditopang sepenuhnya melalui tambahan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. “Tambahan 60 miliar lebih yang diberikan pemerintah pusat, kami sepakati di dalamnya untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK PW dengan besaran jumlah yang telah disampaikan,”jelas Haurissa dengan merinci alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tersebut.
DPRD berharap, dengan adanya ketersediaan anggaran yang bersumber dari pusat ini, seluruh hambatan administratif maupun persoalan teknis terkait pencairan gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah dapat segera diselesaikan tanpa ada kendala berarti.
Pada momen konferensi pers tersebut, Haurissa juga tidak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, beserta seluruh jajaran perangkat daerah di lingkup Pemkab Malteng.
Menurutnya, keberhasilan mendapatkan kucuran dana tambahan dari pusat tidak terlepas dari lobi intensif dan kerja keras eksekutif dalam memperjuangkan nasib para pegawainya. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Maluku Tengah dan jajaran yang sudah mengupayakan penambahan gaji PPPK Paruh Waktu melalui DAU Tambahan tersebut,” pungkas Haurissa penuh syukur.
Kesepakatan pembayaran gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan ini disambut antusias oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya para keluarga pegawai yang selama ini menggantungkan harapan hidup dari honorarium bulanan.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam merespons dinamika sosial ekonomi di daerah. Di tengah tantangan inflasi dan kenaikan kebutuhan pokok, kepastian penghasilan tetap menjadi instrumen vital untuk menjaga stabilitas daya beli pegawai.
Para pengamat kebijakan publik di Maluku Tengah menilai langkah sinergis antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemkab) dalam mengawal DAU Tambahan ini patut dijadikan teladan bagi daerah-daerah lain di Maluku dalam penyelesaian status kepegawaian honorer.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh rangkaian proses birokrasi diharapkan segera berjalan mulus, sehingga para PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan tenang, profesional, dan penuh tanggung jawab.(red)