Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Gugat KUHP Baru ke MK, Advokat Soroti 'Hukum Adat” sebagai Dasar Penjara

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Tuesday, 11 August 2026 | 59 views
Bagikan:
Gugat KUHP Baru ke MK, Advokat Soroti 'Hukum Adat” sebagai Dasar Penjara

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:00 WIT

JAKARTA, Detik Ambon — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Selasa (11/8/2026). Gugatan ini secara tajam menyoroti aturan pemidanaan yang didasarkan pada "hukum yang hidup dalam masyarakat" atau hukum adat, yang dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Permohonan bernomor 295/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sembilan advokat yang tergabung dalam organisasi Rumah Advocare Indonesia, di antaranya Saharman Zai, Septi Yuliamida, dan Yenrice Asfreeda Sormin. Mereka secara khusus menguji Pasal 2 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fokus utama dari gugatan ini adalah frasa "hukum yang hidup dalam masyarakat" yang dijadikan landasan untuk mempidanakan seseorang. Menurut para pemohon, aturan tersebut mengkhawatirkan karena wujudnya yang tidak tertulis, tidak dipublikasikan secara resmi oleh negara, dan tidak memiliki batasan parameter yang jelas.

Kuasa hukum pemohon, Septi Yuliamida, menegaskan bahwa berlakunya norma ini merugikan hak konstitusional advokat. Profesi mereka diwajibkan memberi pembelaan berdasarkan hukum positif yang jelas dan dapat diprediksi, bukan aturan yang berbeda-beda di setiap wilayah."Akibatnya, para pemohon tidak dapat secara pasti menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan, sehingga secara langsung merugikan hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil," ujar Septi di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

Senada dengan hal tersebut, pemohon lainnya, Ulis Purnama, menilai aturan ini menabrak prinsip dasar legalitas dalam hukum pidana.  Hukum pidana sejatinya harus dirumuskan secara tertulis agar setiap masyarakat mengetahui dengan pasti perbuatan apa saja yang dilarang beserta ancaman hukumannya. Perbuatan "tidak diatur dalam KUHP" justru membuka ruang pemidanaan atas tindakan yang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang negara.

Dengan dalih bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, para pemohon meminta MK agar menyatakan norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim MK memberikan sejumlah nasihat tajam agar gugatan dapat disempurnakan. Berikut adalah poin-poin masukan penting dari ketiga Hakim Konstitusi. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa kerugian konstitusional tidak boleh sekadar berstatus "kemungkinan" atau potensial. Advokat harus bisa menguraikan peristiwa nyata di mana ketidakpastian hukum itu terjadi akibat KUHP baru (hubungan sebab-akibat). Selain itu, ia mengingatkan agar pemohon membaca utuh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang secara konstitusional mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur  Meminta kejelasan mutlak mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Terdapat inkonsistensi dalam berkas, di satu sisi pemohon mengklaim diri sebagai perorangan warga negara, namun di halaman lain bertindak mewakili badan hukum (Rumah Advocare Indonesia). "Jika sebagai badan hukum, harus ada bukti yang menunjukkan kewenangan mewakili organisasi," tegas Ridwan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selaku pimpinan sidang, Enny menyoroti inkonsistensi pada objek gugatan. Beliau meminta penegasan apakah yang diuji murni Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) saja, atau juga termasuk bagian penjelasannya. Hal ini dikarenakan pemohon menyinggung soal 'penjelasan' dalam berkas, namun tidak disertai uraian argumentasi yang memadai.

Sebagai penutup persidangan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya. Revisi permohonan tersebut ditunggu selambat-lambatnya pada Senin (24/8/2026) pukul 12.00 WIB.( **)