Gugat UU Perbendaharaan, 18 Warga Tolak Imunitas Absolut Negara di MK
DETIKAMBON COM, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung perjuangan rakyat dalam mencari keadilan bagi belasan warga negara yang berasal dari berbagai latar belakang profesi mengajukan permohonan pengujian materi ke gedung MK di Jakarta.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Para warga merasa dirugikan oleh aturan negara yang dinilai memberikan "kekebalan absolut" kepada entitas negara, sehingga hak-hak materiil pekerja atau pihak ketiga yang belum dibayarkan menjadi terkatung-katung.
Gugatan Pengujian Materi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Nomor Perkara: 284/PUU-XXIV/2026 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Hal yang paling menarik dari gugatan ini adalah profil para pemohon. Gugatan ini membuktikan bahwa persoalan hukum terkait perbendaharaan negara tidak hanya menjadi urusan para birokrat atau pengusaha besar, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan rakyat kecil.
Tercatat ada 18 warga negara yang bersatu menjadi Pemohon dalam perkara ini. Mereka mewakili hampir seluruh lapisan masyarakat, yang terdiri dari, Karyawan Swasta, Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ibu Rumah Tangga, Wiraswasta, Petani / Pekebun, Guru,Advokat / Pengacara dan Mahasiswa Ilmu Hukum
Kolaborasi lintas profesi ini menunjukkan betapa meluasnya keresahan masyarakat terhadap penerapan aturan perbendaharaan negara saat ini, khususnya ketika menyangkut hak atau keluhan yang tidak kunjung diselesaikan oleh pihak negara.
Akar permasalahan yang dibawa ke meja hijau konstitusi ini adalah Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bagi masyarakat awam, pasal ini mungkin terdengar rumit. Namun, inti dari gugatan para pemohon sangat jelas, mereka menolak penyamarataan "imunitas absolut" (kekebalan mutlak) yang diatur dalam pasal tersebut. Dalam praktiknya, aturan ini mencegah penyitaan terhadap uang atau barang milik negara.
Akibatnya, ketika ada pekerja atau pihak ketiga yang memenangkan perkara di pengadilan dan menuntut hak materiilnya (pembayaran) dari entitas negara, putusan pengadilan tersebut sering kali tidak bisa dieksekusi karena aset negara dilindungi oleh aturan kekebalan ini.
Keresahan para pemohon ini disuarakan dengan lantang dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Vendy Setiawan, yang bertindak sebagai salah satu Pemohon Prinsipal, menyampaikan argumen yang sangat tajam di hadapan Majelis Hakim MK.
Menurut Vendy, aturan yang ada saat ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak tatanan hukum dan keadilan itu sendiri. "Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menimbulkan krisis konstitusional yang nyata dan mendasar. Kebijakan imunitas absolut berupa larangan penyitaan uang dan barang milik negara telah secara nyata melumpuhkan daya paksa dan efektivitas eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Vendy Setiawan di Ruang Sidang MK.
Pernyataan ini menyoroti sebuah ironi hukum betapa pun kuatnya sebuah putusan pengadilan yang memenangkan rakyat kecil, putusan itu menjadi lumpuh dan kehilangan daya paksanya jika berhadapan dengan tameng larangan penyitaan aset negara.
Permohonan Nomor 284/PUU-XXIV/2026 ini kini menjadi perhatian publik. Gugatan dari 18 warga ini membuka mata masyarakat tentang pentingnya keseimbangan antara melindungi keuangan negara dan menjamin hak-hak rakyat yang sah secara hukum.
Kini, bola berada di tangan para Hakim Konstitusi. Publik, mulai dari ibu rumah tangga hingga para pakar hukum, akan terus memantau jalannya persidangan ini untuk melihat apakah keadilan bagi hak-hak materiil pekerja dan pihak ketiga dapat ditegakkan di atas aturan kekebalan negara.(**)
Penulis : Aswan Wally- DetikAmbon-Jakarta