Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Jangan Terkecoh! Wamenkum Prof. Dr. Edy Ungkap Alasan Akta Palsu Puluhan Tahun Lalu Masih Bisa Dipidana

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Sunday, 2 August 2026 | 48 views
Bagikan:
Jangan Terkecoh! Wamenkum Prof. Dr. Edy Ungkap Alasan Akta Palsu Puluhan Tahun Lalu Masih Bisa Dipidana


DETIKAMBON.COM — Banyak masyarakat mengira dokumen atau akta tanah palsu yang berusia lebih dari 12 tahun otomatis bebas dari jerat hukum. Padahal, ada aturan khusus dalam hukum pidana yang membuat batas waktu kedaluwarsa tersebut "membeku" atau justru diperpanjang.
Pernahkah Anda mendengar cerita sengketa tanah atau dokumen hukum palsu yang peristiwanya sudah terjadi puluhan tahun silam, namun perkaranya baru bergulir ke meja hijau hari ini? Bagi orang awam, hal ini kerap memicu pertanyaan: *Bukankah kasus pemalsuan memiliki batas waktu penuntutan (daluwarsa) selama 12 tahun?

Menjawab kebingungan ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej memberikan ulasan yang mencerahkan. Dalam praktiknya, perhitungan daluwarsa pidana ternyata tidak sesederhana menghitung usia dokumen di kalender. Beliau mengimbau para penegak hukum maupun masyarakat umum untuk tidak terkecoh hanya dengan melihat angka tahun pembuatan dokumen semata.


Peringatan Keras untuk Penyidik dan Masyarakat. Prof. Eddy Hiariej menegaskan bahwa perhitungan kedaluwarsa tindak pidana pemalsuan, seperti akta notaris maupun sertifikat tanah, sangat bergantung pada dua keadaan khusus yang menyertainya. "Hati-hati Bapak dan Ibu penyidik dalam menghitung daluwarsa. Secara normal, pemalsuan itu memang daluwarsanya 12 tahun. Tapi kalau akta dibuat tahun 1970-an dan baru disidangkan tahun 2015, itu tidak serta-merta gugur. Harus dilihat keadaannya!" tegas Prof. Eddy Hiariej.
 
Aturan umum memang menyebutkan bahwa jika sebuah surat atau akta palsu dibuat pada tahun 1990, hak penuntutan pidananya akan kedaluwarsa pada tahun 2002 (12 tahun kemudian). Namun, hukum di Indonesia mengenal prinsip"Perbuatan Berlanju"
Apabila dokumen palsu buatan tahun 1990 tersebut ternyata  masih terus digunakan secara aktif  untuk transaksi, mengklaim hak milik, atau menipu pihak lain hingga tahun 2015, maka hitungan daluwarsa 12 tahun bukan dimulai dari tahun 1990. Hitungan tersebut dimulai dari saat perbuatan terakhir dilakukan (tahun 2015).

Kondisi kedua yang diungkapkan oleh Prof. Eddy Hiariej dan wajib dicermati adalah ketika timbul sengketa perdata di tengah-tengah proses penyidikan pidana.

Ilustrasi Kasus:

Si A melaporkan si B ke polisi pada tahun 2025 atas dugaan memalsukan sertifikat tanah buatan tahun 2020. Karena baru berjalan 5 tahun, kasus ini belum kedaluwarsa. Namun, saat polisi sedang melakukan penyidikan, si B tiba-tiba mengajukan  gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk mempertanyakan keabsahan kepemilikan tanah tersebut.
Sesuai kaidah hukum, begitu ada gugatan perdata yang berjalan, penyidik kepolisian  wajib menghentikan atau menunda sementara  proses penyidikan pidana pemalsuan tersebut. 

Penyidik harus menunggu hingga putusan perdata berkekuatan hukum tetap (*inkracht van gewijsde*).
Selama masa penundaan perkara perdata ini, hitungan waktu daluwarsa pidana ikut "diberhentikan sementara" atau dibekukan. Dengan demikian, pelaku pemalsuan tidak bisa memanfaatkannya untuk sekadar mengulur-ulur waktu agar kasus pidananya kedaluwarsa.

 Jika Anda merasa dirugikan oleh akta atau sertifikat tanah palsu buatan masa lalu, jangan lekas berkecil hati. Periksa kembali apakah dokumen tersebut masih dipakai oleh pihak lawan dalam beberapa tahun terakhir. Jika masih aktif digunakan, Anda tetap memiliki hak penuh untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
  (Penyidik) jangan terburu-buru menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) hanya karena melihat tahun pembuatan dokumen yang sudah tua. Pastikan untuk merunut dan menyelidiki kapan dokumen tersebut terakhir kali dipergunakan di tengah masyarakat.

Catatan : Redaksi DetikAmbon.com