Jejak Kelam di Balik Jeruji: Menguak Pelarian Imanuel Birahy, Narapidana Pembunuhan yang Bobol Lapas Ambon
DETIKAMBON.COM — INVESTIGASI KHUSUS
Oleh Redaksi DetikAmbon | Ambon, 27 Agustus 2026 Kategori: Hukum & Kriminal
RINGKASAN EKSEKUTIF: Kaburnya Imanuel Birahy alias Manu dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) bukan sekadar insiden pelarian biasa. Peristiwa ini membuka kembali luka lama atas kasus pembunuhan berencana di Negeri Hulaliu, sekaligus menelanjangi kerapuhan sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan
DETIKAMBON.COM-Relasi sosial di pedesaan Maluku kerap kali diikat oleh ritual komunal sederhana, salah satunya adalah kebiasaan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi bersama. Tradisi inilah yang menjadi titik awal tragedi berdarah pada 28 September 2022 di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kala itu, korban Elfianus Siahaya mendatangi kediaman Imanuel Birahy alias Manu dengan niat mengajak menikmati sopi. Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, Imanuel menyambut ajakan tersebut di permukaan. Namun, di balik senyum kooperatif itu, tersimpan endapan dendam kesumat dan gesekan interaksi sosial bertetangga yang telah lama berakar.
Dengan dalih meminta waktu untuk mandi dan makan terlebih dahulu, Imanuel secara senyap menyembunyikan sebilah pisau tajam di pinggang kiri, dibungkus rapi di balik pakaiannya. Keduanya kemudian berjalan menuju kawasan perkebunan warga milik Abraham Hatalibessy—sebuah wilayah sunyi yang jauh dari jangkauan mata publik.
Di tanah perkebunan yang lengang itulah eksekusi maut dijalankan. Serangan kilat menggunakan pisau tak terhindarkan. Meski Elfianus sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan nyawanya, dominasi serangan dan kesiapan senjata membuat Imanuel berhasil melumpuhkan korban hingga tewas akibat luka tusuk fatal.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Ambon di bawah register perkara Nomor 55/Pid.B/2023/PN Amb. Berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Junita Sahetapy menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang berat, yakni 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Namun, dalam persidangan putusan yang diketok pada 29 Mei 2023, Majelis Hakim mengambil jalur putusan yang lebih moderat dengan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terpaut jauh dari tuntutan jaksa. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mempertimbangkan dinamika sosiologis di Negeri Hulaliu pasca-kejadian.
Hakim memandang sanksi sosial dan tekanan psikologis kultural ini sebagai bentuk hukuman informal masyarakat yang turut mereduksi eskalasi hukuman formal di persidangan.
Menjalani masa hukuman di balik jeruji besi seharusnya menjadi fase rehabilitasi dan pertobatan moral. Setelah mendekam selama kurang lebih tiga tahun di Lapas Kelas IIA Ambon, Imanuel Birahy justru membuktikan sebaliknya. Pada Minggu (23/8/2026), ia sukses merobohkan sekat-sekat keamanan institusi pemasyarakatan.
Metode pelarian yang digunakan Imanuel tergolong klasik namun mematikan bagi kredibilitas pengawasan, ia membobol plafon sel tahanan, merayap di ruang tersembunyi, dan memanjat tembok pembatas lapas tanpa terdeteksi oleh radar pengamanan malam. Insiden ini langsung memicu status siaga di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Evaluasi mendesak kini dilayangkan publik kepada institusi penjara. Pertanyaan besar menggantung bagaimana seorang narapidana kasus pembunuhan berencana dengan profil risiko tinggi bisa begitu leluasa mempermainkan prosedur operasional standar (SOP) pengamanan? Kelengahan petugas jaga dan minimnya infrastruktur pemantauan modern di Lapas Ambon kini berada di bawah mikroskop investigasi.
Pasca-kabar pelarian Imanuel mencuat ke publik, aparat penegak hukum gabungan langsung bergerak cepat menyisir sejumlah titik rawan. Perburuan masif difokuskan pada kantong-kantong persembunyian potensial serta jejaring sosial dan kekerabatan yang disinyalir berpotensi memberikan suaka bagi sang buronan.
Langkah preventif berskala ketat juga telah diinstruksikan di seluruh simpul transportasi strategis Maluku, mulai dari pelabuhan laut antarpulau hingga bandar udara utama. Aparat berkejaran dengan waktu guna memastikan Imanuel Birahy tidak berhasil melintasi batas teritorial Maluku dan kembali membawa ancaman bagi keamanan publik(**)