Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Jual Akses Starlink di Wilayah Minim Sinyal Mentawai, Pria di Sikakap Didakwa hingga Tuai Kecaman Publik

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Thursday, 27 August 2026 | 21 views
Bagikan:
Jual Akses Starlink di Wilayah Minim Sinyal Mentawai, Pria di Sikakap Didakwa hingga Tuai Kecaman Publik


DetikAmbon  - Seorang pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa memperjualbelikan akses internet satelit Starlink kepada warga di Desa Sikakap. Kasus ini menuai polemik dan kecaman publik mengingat Mentawai merupakan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang masih minim akses jaringan komunikasi.

Terdakwa diamankan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran regulasi telekomunikasi karena mendistribusikan serta mengomersialkan kembali bandwidth Starlink tanpa mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pria tersebut dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Telekomunikasi, yang memuat ancaman pidana denda hingga hukuman penjara. Langkah hukum tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat luas dan koalisi pemerhati keterbukaan informasi. Sejumlah pihak menilai pemidanaan terhadap terdakwa menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi riil masyarakat pelosok yang kesulitan memperoleh akses internet untuk kebutuhan mendasar seperti pendidikan, komunikasi medis, dan ekonomi lokal. "Langkah hukum ini sangat disayangkan. Starlink yang dibeli secara mandiri justru menjadi solusi darurat di tengah kegagalan penyediaan infrastruktur internet oleh operator resmi," ujar perwakilan kelompok masyarakat sipil.

Sidang perkara ini masih terus bergulir di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sementara desakan publik agar aparat mengedepankan asas keadilan restoratif (restorative justice) terus mengalir.(**)