Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati SBT, Soroti Masalah Ambulans dan Dugaan Pungli Jenazah di RSUD Bula
LIPUTAN KHUSUS | DETIKAMBON.COM | EDISI 3 SEPTEMBER 2026
DETIKAMBON- BULA — Gelombang protes mahasiswa pecah di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Seram Bagian Timur (SBT) menggeruduk Kantor Bupati SBT pada Rabu (2/9/2026), menuntut perbaikan mendasar atas tata kelola dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula.
Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh tiga pimpinan aktivis kepemudaan dan mahasiswa di Kabupaten SBT masing Lagasa Rumalean (Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah/IMM SBT) Jainal Kelderak (Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi/LMND SBT) Aksan Wajo (Kader IMM SBT sekaligus Koordinator Lapangan Aksi)
Massa aksi membawa spanduk dan bergantian menyampaikan orasi di halaman Kantor Bupati SBT. Mereka menyoroti carut-marut fasilitas kesehatan rujukan utama masyarakat SBT tersebut, yang dinilai kian jauh dari prinsip pelayanan publik berkeadilan.
Dalam pernyataan sikap resminya, Korlap Aksi Aksan Wajo bersama pimpinan aliansi membeberkan dua poin krusial yang mendasari demonstrasi, yakni Dugaan Pungutan Liar (Pungli), menurut pendemo, pungli ini Muncul adanya laporan penarikan biaya pengantaran jenazah hingga mencapai Rp1.000.000 kepada keluarga pasien, yang dinilai memberatkan masyarakat rentan di tengah situasi berduka. Selain itu juga Ketidaksiapan fasilitas mobil ambulans rujukan gawat darurat yang kerap kosong atau tidak dapat diakses saat keluarga pasien membutuhkan rujukan medis mendesak ke luar daerah.
Para demonstran mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten SBT untuk mengevaluasi menyeluruh kepemimpinan manajemen rumah sakit pelat merah tersebut. Merespons tudingan keras para demonstran, Direktur RSUD Bula, dr. Deny Suryana, langsung angkat bicara guna mengklarifikasi duduk perkara operasional armada di fasilitasnya.
dr. Deny Suryana secara tegas membantah adanya praktik pungutan liar maupun tindakan penolakan pelayanan terhadap pasien di RSUD Bula. Pihak rumah sakit menegaskan adanya regulasi pembedaan teknis antara ambulans pasien rujukan dan mobil jenazah. Pada saat insiden permintaan rujukan yang disoal berlangsung, unit ambulans rujukan RSUD Bula sedang beroperasi aktif membawa pasien gawat darurat menuju Kota Ambon. “ Pihak manajemen memastikan segala operasional pembiayaan transportasi mengacu pada ketentuan resmi rumah sakit dan bukan pungutan liar sepihak petugas.” Ungkap Denny
Meski pihak manajemen rumah sakit telah memberikan klarifikasi teknis terkait pembagian armada, para aktivis mahasiswa meminta Pemkab SBT mempublikasikan standar operasional prosedur (SOP) dan rincian tarif resmi pelayanan transportasi medis agar masyarakat tidak mengalami disinformasi.
Unjuk rasa berakhir dengan pengawalan aparat kepolisian dan satuan pamong praja, seraya meninggalkan tuntutan terbuka agar Komisi teknis di DPRD Kabupaten SBT bersama dinas terkait segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen RSUD Bula dan perwakilan Gerakan Anti Korupsi SBT.(**)
Penulis : Redaksi DetikAmbon.