Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Menakar Wacana Hukuman Mati Koruptor

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Friday, 7 August 2026 | 55 views
Bagikan:
Menakar Wacana Hukuman Mati Koruptor


JAKARTA DETIKAMBON.COM, Korupsi kembali menjadi buah bibir dan memantik perdebatan hangat di ruang publik. Pemicunya adalah usulan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melempar wacana penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Tuntutan ini bukan tanpa alasan. MUI menilai bahwa tindak pidana korupsi pada skala tertentu tak lagi sekadar kejahatan finansial, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap eksistensi dan kelangsungan hidup sebuah negara.

Usulan MUI ini seolah menangkap rasa frustrasi masyarakat luas yang kerap menyaksikan uang rakyat menguap di tangan oknum tak bertanggung jawab. Namun, apakah Indonesia belum memiliki landasan hukum yang cukup kejam untuk para "tikus berdasi" ini?

Menjawab diskursus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara. Ia meluruskan pemahaman publik dengan menegaskan bahwa secara yurisprudensi, Indonesia sesungguhnya sudah memiliki dasar hukum yang mengatur ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi.

Ketentuan maksimal tersebut telah tertuang dengan jelas di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan secara konsisten tetap dipertahankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Kendati demikian, nyawa seorang koruptor tidak bisa serta-merta direnggut oleh ketukan palu hakim. Yusril memaparkan bahwa penerapan hukuman mati dirancang secara sangat berhati-hati dan hanya dapat dieksekusi dalam kondisi-kondisi luar biasa. Kondisi tersebut antara lain ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, di tengah bencana alam nasional, pada masa krisis ekonomi dan moneter, atau dijatuhkan kepada pelaku yang secara sadar mengulangi tindak pidana korupsi.

Ada sebuah pertanyaan besar yang terus menggantung di benak masyarakat. Jika regulasinya sudah sekeras itu, mengapa korupsi seolah tak pernah mati di Tanah Air? Yusril Ihza Mahendra menyoroti sebuah realitas ironis dalam ekosistem penegakan hukum di Indonesia. Di atas kertas, instrumen negara untuk memberantas korupsi sudah sangat mapan dan berlapis. Indonesia memiliki lembaga pemberantasan korupsi yang luar biasa lengkap, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didesain secara khusus. Namun, keberadaan infrastruktur penegakan hukum yang megah ini nyatanya belum mampu menyapu bersih praktik rasuah. Yang lebih memprihatinkan, korupsi kerap bermutasi dan menembus benteng pertahanan itu sendiri. Tidak jarang publik disuguhi berita tentang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga gawang keadilan justru terjerat dalam pusaran korupsi.Ini adalah sebuah paradoks. Lengkapnya lembaga dan beratnya ancaman hukuman ternyata tidak berbanding lurus dengan turunnya angka kejahatan luar biasa ini. 

Menko Yusril secara jernih menilai bahwa akar persoalan korupsi tidak semata-mata bertumpu pada perdebatan soal berat atau ringannya hukuman fisik yang dijatuhkan. Ketakutan akan jeruji besi, bahkan ancaman peluru eksekusi sekalipun, tidak akan efektif jika mentalitas penyelenggara negara masih melihat celah anggaran sebagai sebuah "kesempatan".

Menghadapi kebuntuan ini, pemerintah dan para pemuka agama sepakat pada satu titik temu, pembangunan manusia. Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi pentingnya kembali pada fondasi dasar, yakni integritas moral, etika, dan nilai-nilai keagamaan. Tanpa penguatan karakter di dalam diri setiap penyelenggara negara, sistem seketat apa pun akan selalu menemukan celah untuk dibobol. Penegakan hukum yang keras mutlak harus dibarengi dengan revolusi mental para pemangku kebijakan.

Menariknya, pandangan ini sejalan dengan filosofi yang digaungkan oleh MUI terkait bagaimana seharusnya negara mengukur kesuksesan dalam perang melawan korupsi. Selama ini, publik dan media kerap menyoraki Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan melihat panjangnya deretan koruptor yang dipenjara sebagai sebuah prestasi. Namun, MUI memberikan perspektif yang menghentak kesadaran kita, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah dari seberapa banyak pelaku yang berhasil ditangkap dan dipenjarakan.

Keberhasilan sejati justru tercermin ketika praktik korupsi di Indonesia semakin berkurang dan menghilang. Selama penjara masih penuh dengan koruptor, itu artinya sistem pencegahan dan integritas bangsa kita masih gagal.

Pada akhirnya, wacana hukuman mati maupun kelengkapan instansi penegak hukum hanyalah instrumen di bagian hilir. Kunci sesungguhnya berada di hulu menciptakan ekosistem pemerintahan yang diisi oleh individu-individu bermoral utuh, yang melihat amanah jabatan bukan sebagai jalan meraup kekayaan, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun di hadapan Tuhan.