Menjaga Marwah Adat di Pusaran Pembangunan: Ikhtiar Para Raja Buru Merajut Kesejahteraan dan Keadilan
DETIKAMBON— Deru pembangunan dan geliat investasi di Provinsi Maluku tidak boleh menjadi pisau bermata dua yang meminggirkan eksistensi pemilik sah tanah adat. Menyadari krusialnya momentum transformasi daerah saat ini, jajaran raja-raja dan seluruh perangkat negeri adat di Kabupaten Buru menggelar audiensi resmi bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/8). Dalam pertemuan tersebut, para pemangku adat secara tegas menitipkan aspirasi vital masyarakat adat di Pulau Buru agar roda pembangunan pemerintah tidak mengabaikan harkat, martabat, dan hak-hak ulayat anak negeri.
Pertemuan bersejarah ini menghadirkan dialog konstruktif yang menjembatani visi strategis pemerintah provinsi dengan realitas sosiologis di akar rumput. Mengingat Kabupaten Buru kini menjadi salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi dan sumber daya alam di Maluku, keberadaan pranata adat dipandang bukan sekadar warisan seremonial kebudayaan, melainkan entitas sah yang memiliki legitimasi historis serta peran sentral dalam menjaga stabilitas sosial kemasyarakatan.
Raja Petuanan Kayeli, Fandy Azhari Wael, yang memimpin delegasi aspirasi adat menegaskan bahwa masyarakat adat di Pulau Buru pada prinsipnya tidak pernah menolak masuknya modernisasi maupun program-program strategis pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar pembangunan daerah harus berlandaskan etika penghormatan terhadap entitas kultural yang telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun. “ Kami tetap mendukung apa yang menjadi program pemerintah. Namun, yang paling utama dan mutlak adalah penghargaan terhadap masyarakat yang ada di sana. Pranata adat harus mendapat ruang yang proporsional sehingga pemerintah daerah, pemerintahan adat, dan masyarakat dapat berjalan beriringan menghadapi dinamika pembangunan.”Ungkap Fandy Azhari Wael, Raja Petuanan Kayeli
Menurut Fandy, sinergi tripartit antara pemerintah daerah, pemangku adat, dan masyarakat lokal merupakan fondasi utama agar percepatan pembangunan di Kabupaten Buru tidak menimbulkan friksi vertikal maupun horizontal. Ketika pranata adat dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan, setiap potensi konflik sosial dapat diredam secara arif melalui musyawarah adat.
Di sisi lain, dimensi ekonomi riil turut menjadi fokus perbincangan mendalam. Ketua Koperasi Barusa, Rustam Arif Soemole, yang hadir dalam audiensi tersebut, menyuarakan aspirasi mendesak mengenai pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Rustam secara khusus meminta pemerintah daerah memberikan payung ruang dan dukungan penuh kepada koperasi masyarakat adat yang telah memiliki legalitas hukum formal untuk mengelola potensi alam, termasuk sektor pertambangan rakyat.
Dalam pemaparannya, Rustam menyoroti kawasan pertambangan emas Gunung Botak yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan nasional. Ia menyampaikan kondisi faktual masyarakat di kawasan tersebut dan berharap momentum penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi gerbang baru menuju tata kelola yang tertib, legal, dan berkeadilan. “Koperasi masyarakat adat merupakan wadah paling konkret bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara mandiri sekaligus meningkatkan kesejahteraan anak negeri. Pasca-penertiban di Gunung Botak, kami berharap koperasi yang telah berizin resmi diberi kesempatan menjalankan aktivitas secara legal sesuai koridor peraturan perundang-undangan.”HarapRustam Arif Soemole, Ketua Koperasi Barusa
Skema legalisasi tambang rakyat melalui koperasi adat dipandang sebagai jalan tengah yang efektif. Melalui wadah koperasi berbadan hukum, aktivitas penambangan dapat diawasi ketat oleh dinas terkait, menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mencegah kebocoran royalti daerah, serta memastikan tidak ada lagi peredaran bahan kimia berbahaya yang mencemari lingkungan sekitar pemukiman.
Merespons aspirasi yang disampaikan secara gamblang oleh para tokoh adat Buru, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik itikad dialog terbuka tersebut. Lewerissa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk senantiasa mengayomi seluruh lapisan masyarakat, seraya memberikan penegasan mendasar mengenai kepatuhan hukum dan kelestarian ekologis.
Mengutip pesan langsung Gubernur Maluku dalam audiensi tersebut, Rustam menyampaikan bahwa Pemprov Maluku tidak menghalangi ikhtiar ekonomi warga, namun segalanya wajib tunduk pada bingkai regulasi yang sah. “Marilah kita bekerja sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Jangan sekali-kali melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan lingkungan.”Ungkap Gubernur sebagaimana dikutip Rustam A. Soemole
Penegasan Gubernur Lewerissa mencerminkan paradigma pembangunan berkelanjutan.Maluku yang kaya akan keanekaragaman hayati laut dan darat tidak boleh menggadaikan masa depan ekologinya demi eksploitasi jangka pendek tanpa izin. Penertiban tambang ilegal merupakan syarat mutlak agar tata kelola lingkungan hidup di Gunung Botak dan sekitarnya dapat dipulihkan (*remediasi*), sementara ruang ekonomi legal tetap dibuka bagi entitas yang memenuhi syarat administratif dan kelayakan lingkungan.
Dialog terbuka di ruang kerja Gubernur Maluku ini menandai babak baru relasi negara dan masyarakat adat di Maluku. Secara sosiologis-antropologis, masyarakat adat di Kepulauan Maluku memiliki kearifan lokal seperti tradisi Sasi dan struktur Petuanan yang telah terbukti mampu menjaga keseimbangan alam selama berabad-abad. Mengabaikan struktur ini dalam kalkulasi pembangunan hanya akan melahirkan resistensi sosial yang memperlambat agenda pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan bertemunya kehendak baik para Raja Buru dan komitmen ketegasan Gubernur Hendrik Lewerissa, masyarakat Maluku menaruh asa besar. Pembangunan di Bumi Bupolo diharapkan mampu menjadi teladan nasional: sebuah model pembangunan di mana hukum ditegakkan, lingkungan dipelihara, dan masyarakat adat berdiri bangga sebagai tuan rumah yang berdaulat di atas tanah leluhurnya sendiri.( **)