Menjemput Asa dari Tetesan Sopi : Mengubah "Alat Sitaan" Menjadi "Emas Cair" Maluku
DETIKAMBON.COM. Pemandangan penyitaan Sopi mungkin sudah terlalu sering kita saksikan, puluhan jerigen berisi cairan bening disita oleh aparat, dibariskan di halaman kantor polisi, lalu ditumpahkan begitu saja ke tanah sebagai barang bukti pemusnahan. Cairan itu adalah Sopi, minuman tradisional kebanggaan sekaligus pusaran polemik di tanah Maluku.
Dari kacamata hukum dan tata niaga, aparat tentu memiliki landasan wewenang yang patut kita hormati. Sopi yang beredar tanpa izin dan standar keamanan memang harus ditertibkan. Namun, bagi masyarakat di daerah penghasil, setiap tetes sopi yang tumpah ke tanah adalah peluh keringat dan tumpuan ekonomi keluarga yang ikut terbuang sia-sia.
Melihat realita yang terus berulang ini, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias, menawarkan sebuah perspektif yang menyegarkan. Menurutnya, sudah saatnya Maluku berhenti memandang Sopi semata-mata sebagai minuman keras yang harus diperangi. Sopi adalah potensi ekonomi raksasa yang tertidur, menunggu sentuhan inovasi, penelitian, dan regulasi yang memberdayakan Secara sains, Sopi adalah mahakarya fermentasi lokal. Melalui proses penyulingan tradisional, fermentasi ini menghasilkan cairan yang mengandung etanol. Di titik inilah letak peluang besarnya. Etanol bukanlah sekadar zat pemabuk. Dalam dunia modern, etanol adalah komoditas bernilai tinggi yang menjadi tulang punggung berbagai industri, mulai dari farmasi, formulasi kosmetik, antiseptik (kesehatan), hingga produk kebersihan "Gagasannya bukan sekadar mengambil sopi dari masyarakat lalu langsung membotolkannya sebagai antiseptik. Yang perlu dibangun adalah rantai industri yang terstruktur—dari pengrajin, pengolahan, pemurnian di laboratorium, hingga standardisasi pasar," tegas Anos Yermias.
Tentu saja, Sopi tradisional tidak bisa serta-merta disuntikkan ke dalam industri kesehatan. Dibutuhkan proses pemurnian lanjutan (hilirisasi) untuk mencapai spesifikasi tertentu. Standar kadar etanol harus dipastikan, uji laboratorium harus dilewati, dan zat-zat pengotor atau kontaminan mematikan seperti metanol harus dihilangkan. Jika bahan bakunya sudah tersedia dan diwariskan turun-temurun, mengapa kita hanya berhenti pada perdebatan "boleh atau tidak boleh dijual Mengapa pemerintah daerah, kampus, dan dunia usaha tidak duduk bersama untuk meneliti potensi pengembangannya “ ungkap Yesmias.
Bagi masyarakat di berbagai pelosok Maluku, Sopi memiliki dimensi yang jauh lebih dalam dari sekadar cairan beralkohol. Sopi adalah jaring pengaman sosial dan budaya. Banyak keluarga menggantungkan asa pada asap tungku penyulingan Sopi. Dari tetesan cairan inilah, uang sekolah anak-anak terbayar, asap dapur tetap mengepul, dan roda ekonomi desa terus berputar. Anos Yermias menekankan bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh bernapas pendek hanya pada penindakan. "Pengrajin harus diberdayakan, bukan sekadar dijadikan objek penertiban," ujarnya.
Alih-alih membiarkan mereka memproduksi secara sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan lalu menyitanya di tengah jalan, pemerintah bisa menata mereka. Pengrajin didata, dibentuk dalam wadah koperasi, diberi edukasi tentang produksi yang higienis, serta difasilitasi dengan teknologi penyulingan modern. Dengan demikian, pemerintah tahu persis siapa yang memproduksi, berapa volumenya, dan ke mana rantai distribusinya bermuara.
Visi besar dari gagasan ini adalah terciptanya sebuah ekosistem ekonomi yang mandiri. Di masa depan, daerah-daerah penghasil Sopi di Maluku bisa memiliki sentra pengolahan hasil fermentasi.
Sopi berkualitas dari pengrajin dibeli oleh koperasi dengan harga yang layak dan adil. Cairan mentah tersebut kemudian diproses menggunakan teknologi mutakhir untuk disulap menjadi etanol standar industri. Dalam proses ini, kolaborasi adalah kunci. Pemerintah daerah menggandeng perguruan tinggi, lembaga riset, pelaku UMKM, dan investor. Dampaknya? Nilai tambah (added value) tidak terbang ke luar daerah. Bahan baku dari Maluku, diproses oleh tangan anak-anak Maluku, membuka ribuan lapangan kerja baru, dan uangnya kembali untuk kesejahteraan rakyat Maluku.
Gagasan elegan ini tentu tidak bisa berlari hanya dengan bahan bakar semangat. Alkohol dan etanol diikat oleh aturan perundang-undangan yang ketat terkait produksi, cukai, dan peredaran. Pemerintah daerah tidak bisa menabrak aturan pusat. Namun, ruang kewenangan yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih sangat luas untuk dimaksimalkan, seperti pendataan UMKM, pembinaan pengrajin, pendanaan riset, dan fasilitasi rantai pasok. Langkah pertama yang paling logis adalah Penelitian. Tidak perlu langsung berangan-angan membangun pabrik raksasa. Pemerintah Daerah dapat menggandeng Universitas Pattimura (Unpatti), Politeknik, dan lembaga riset lainnya untuk membedah Sopi secara ilmiah. Hasil riset inilah yang kelak akan menjadi kompas bagi pemerintah dalam merumuskan roadmap (peta jalan) hilirisasi Sopi Maluku.” Maluku tidak perlu malu untuk belajar dari daerah atau negara lain yang sukses mengonversi minuman tradisionalnya menjadi komoditas berkelas dunia. Namun, Maluku juga harus berani melampaui itu. Sopi tidak hanya harus dilihat sebagai minuman bermerek, tetapi dieksplorasi diversifikasinya agar menjadi bahan baku industri sah yang menyelamatkan hajat hidup orang banyak.” Cetus Anos yesmias
Anos Yermias menutup gagasannya dengan sebuah refleksi yang tajam, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan solusi ekonomi. Jika Sopi terus diproduksi karena itu adalah satu-satunya mata pencaharian, maka pemerintah harus hadir membukakan jalan baru. Sopi adalah pusaka pengetahuan tradisional masyarakat Maluku. Tantangan hari ini bukan sekadar melindunginya sebagai warisan budaya, melainkan bagaimana sains, teknologi, dan regulasi mampu menyulap pusaka itu menjadi arus kesejahteraan. Inilah saatnya eksekutif, legislatif, kaum intelektual kampus, dan para pengrajin duduk melingkar dalam satu meja. Bukan untuk melegalkan pelanggaran, melainkan untuk melahirkan aturan pelindung yang membawa harapan. Karena kekayaan daerah, pada hakikatnya, tidak hanya untuk dijaga sebagai pajangan sejarah, tetapi untuk dikelola demi senyum kesejahteraan anak cucu kelak. Tutup yesmias. ( **)
Liputan : Tim Radaksi DetikAmbon.Com