Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Mercy Barends Soroti Hukuman Koruptor: Maling Ayam Bisa Lebih Berat, RUU Perampasan Aset Disorot

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Tuesday, 4 August 2026 | 57 views
Bagikan:
Mercy Barends Soroti Hukuman Koruptor: Maling Ayam Bisa Lebih Berat, RUU Perampasan Aset Disorot


DETIKAMBON.COM -Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, melontarkan kritik tajam terhadap disparitas vonis hukum di Indonesia. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, ia menyoroti kontrasnya hukuman yang diterima oleh para koruptor kakap dibandingkan dengan pelaku tindak pidana ringan.

Mercy menilai bahwa penegakan hukum saat ini masih kerap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, banyak koruptor yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah justru mendapatkan vonis ringan. Di sisi lain, pelaku kejahatan kecil seperti pencurian skala mikro yang sering diidentifikasikan sebagai "maling ayam" malah kerap dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat secara proporsional.

"Kita masih melihat ketimpangan yang mencolok. Koruptor dengan kerugian negara yang masif kerap mendapat keringanan hukuman, sementara masyarakat kecil pelaku pencurian ringan justru dihukum lebih berat," ujar Mercy 

Kritik keras ini disampaikannya untuk mendorong urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan instrumen krusial yang tidak boleh ditunda lagi guna memperkuat kepastian hukum, memiskinkan para koruptor, serta memberikan efek jera yang nyata dalam agenda pemberantasan korupsi di tanah air.

Perdebatan seputar lambatnya pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menghangat di Senayan. Desakan dari berbagai pihak, termasuk legislator Komisi III DPR RI, menunjukkan bahwa pendekatan pemidanaan konvensional konvensional—yang hanya mengandalkan hukuman badan tanpa merampas aset hasil kejahatan belum efektif meredam laju korupsi.

Pakar hukum berpendapat bahwa perampasan aset tanpa melalui pemidanaan pelaku (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi terobosan hukum yang paling efektif. Dengan cara ini, negara dapat segera menyelamatkan kerugian keuangan negara tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang kerap memakan waktu panjang dan celah hukum bagi para koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya.

Dengan menguatnya desakan publik dan para pembuat kebijakan, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu segera masuk dalam agenda prioritas legislasi nasional demi mewujudkan keadilan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.(**)