Pahami 3 Model Penerbitan SP3 dalam Prosedur Penyidikan Agar Tidak Keliru
DETIKAMBON, Dalam upaya menegakkan kepastian hukum dan tertib administrasi penyidikan, aparat penegak hukum diingatkan untuk memahami secara cermat mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penerbitan SP3 terbagi ke dalam tiga model prosedur yang disesuaikan dengan skema penanganan perkara dan keterlibatan penetapan pengadilan.
Berikut uraian detail tiga model penerbitan SP3 agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang di sampaikan wakil menteri hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang lebih akrab disapa Eddy Hiariej, ia menjelaskan ada beberapa instrumen SP3 Dikeluarkan Setelah Ada Penetapan Pengadilan (Restorative Justice)
Prof. Edy menjelaskan, Model pertama untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam mekanismenya, ketika kesepakatan perdamaian telah dicapai antara pihak korban dan pelaku, penyidik memiliki kewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum. Setelah seluruh bentuk kesepakatan—seperti pembayaran restitusi maupun kompensasi—selesai dilaksanakan oleh pelaku, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.
Begitu penetapan pengadilan resmi keluar, penyidik baru menerbitkan SP3 sebagai dasar penutupan perkara secara permanen (close the case).
Model kedua diterapkan dalam konteks koordinasi antara penyidik dan penuntut umum apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai kecukupan bukti atau pemenuhan unsur pidana.
Jika penyidik menilai bukti telah cukup sedangkan penuntut umum menilai belum, maka dilakukan Gelar Perkara Bersama. Gelar perkara ini melibatkan empat unsur, penyidik, penuntut umum, pengawas penyidik, dan pengawas penuntut umum.
Apabila keputusan akhir gelar perkara bersama menetapkan bahwa perkara dihentikan, maka penyidik mengeluarkan SP3 terlebih dahulu berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lalu disusul dengan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.
Model ketiga merupakan prosedur SP3 konvensional yang diterbitkan langsung oleh pihak penyidik tanpa melibatkan penetapan pengadilan.
Penerbitan SP3 jenis ini harus didasarkan pada alasan-alasan hukum yang sah, yaitu, Tidak cukup bukti. Peristiwa yang diselidiki/disidik bukan merupakan tindak pidana. Tersangka meninggal dunia. Perkara telah daluwarsa. Berlakunya asas Ne Bis In Idem (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya). Dicabutnya pengaduan pada perkara yang tergolong delik aduan. Perkara ditutup demi hukum.
Pemahaman mendalam terhadap ketiga model SP3 ini sangat krusial bagi para penyidik dan penegak hukum guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan terhindar dari cacat prosedur.
Catatan Redaksi DetikAmbon.com