Polemik Penentu Kerugian Negara: Polri dan KPK Sampaikan Pandangan Berbeda di Hadapan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA DETIKAMBON.COM, Upaya mencari kepastian hukum terkait siapa yang memegang otoritas akhir dalam menentukan kerugian keuangan negara pada kasus tindak pidana terus bergulir. Pada Senin (10/8/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-VI terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026.
Fokus utama persidangan kali ini adalah membedah frasa “lembaga negara audit keuangan” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Sidang yang menyita perhatian publik ini menghadirkan dua pilar penting penegakan hukum di Indonesia, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan dari kacamata institusi masing-masing.
Dari meja kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi M. Awal Chairuddin yang hadir selaku Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, memaparkan pandangan institusinya. Secara elegan, Polri menegaskan pentingnya menempatkan proporsi kelembagaan sesuai dengan konstitusi. Menurut Polri, perhitungan teknis sebuah kasus memang dapat dilakukan oleh berbagai lembaga yang kompeten. Namun, ketika sampai pada tahap penilaian dan penetapan final yang menjadi syarat pemenuhan unsur pidana kerugian negara, kewenangan tersebut harus dikembalikan pada muruah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK," tegas Irjen Pol Awal di hadapan Majelis Hakim MK.
Sikap Polri ini berpijak kuat pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional bersifat eksternal, bebas, dan mandiri dalam mengaudit keuangan negara.
Meski Polri menegaskan posisi BPK sebagai penentu akhir, Irjen Pol M. Awal Chairuddin menekankan bahwa konstruksi hukum ini sama sekali tidak mengecilkan peran lembaga pengawasan lainnya. Polri sangat menyadari bahwa lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat, hingga akuntan publik memiliki kompetensi dan kewenangan yang sah berdasarkan undang-undang untuk melakukan reviu, pemeriksaan investigatif, atau perhitungan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik Polri tidak menentukan sendiri ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Penyidik tetap dapat menjadikan laporan-laporan dari BPKP maupun APIP sebagai informasi awal, bahan pendukung, atau alat bukti. Namun, laporan tersebut tidak bisa serta-merta memiliki kedudukan yang ekuivalen dengan penetapan resmi BPK. "Namun, untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara sebagai pemenuhan unsur kerugian keuangan negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan harus didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara oleh BPK," jelas Awal.
Lebih lanjut, Polri menyoroti dinamika pembuktian di persidangan. Laporan hasil pemeriksaan, baik dari BPK maupun lembaga lainnya, tidak lantas menjadi vonis mutlak yang menentukan seseorang bersalah. Hakimlah yang memegang palu otoritas untuk menilai secara keseluruhan, menghubungkan kausalitas kerugian negara dengan perbuatan pelaku, berdasarkan alat bukti yang diuji secara transparan di meja hijau. Penyidik di lapangan dituntut profesional untuk memastikan setiap audit dibuat oleh pihak berwenang dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dengan argumen yang menitikberatkan pada keadilan prosedural bagi mereka yang tengah berhadapan dengan hukum. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, memberikan pandangan yang cukup kontras terkait wacana penunggalan kewenangan audit di tangan BPK.
Menurut Iskandar, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini dan menetapkan bahwa hanya BPK yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, maka putusan tersebut justru berisiko inkonstitusional. Alasan utamanya adalah dampak langsung yang merugikan bagi tersangka atau terdakwa di ruang sidang.
KPK menyoroti bahwa penunggalan instrumen Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) hanya pada satu lembaga akan membatasi ruang gerak terdakwa untuk membela diri. "KPK berpandangan pemusatan/penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan asas pembuktian berimbang di atas, yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," papar Iskandar.
Bagi KPK, asas pembuktian berimbang adalah fondasi peradilan yang sehat. Jika secara normatif hasil kerugian negara hanya diakui keabsahannya jika berasal dari satu pintu (BPK), maka upaya tersangka untuk menghadirkan audit pembanding atau melakukan pembelaan menjadi tidak relevan, yang pada akhirnya mencederai rasa keadilan.
Perbedaan pandangan yang elegan antara dua institusi besar ini memberikan ruang dialektika yang kaya bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara. Sebelum menutup persidangan hari itu, Ketua MK Suhartoyo telah mengesahkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Publik kini menanti kelanjutan dari perdebatan yudisial ini. Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk permohonan ini pada Kamis, 27 Agustus 2026, tepat pukul 13.30 WIB. Putusan akhir dari MK nantinya akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di tanah air.
Panulis : Aswan Wally. DetikAmbon.Com- Jakarta