Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Polisi Ringkus Mafia Pertalite Bermodus Tangki Siluman & Barcode Bodong

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Wednesday, 26 August 2026 | 23 views
Bagikan:
Polisi Ringkus Mafia Pertalite Bermodus Tangki Siluman & Barcode Bodong

DetikAmbon.com | Laporan Utama

Ambon, 27 Agustus 2026 | Oleh: Tim Redaksi

 AMBON, detikAmbon.com - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam di Maluku. Bukan sekadar pencurian biasa, kejahatan ini telah bertransformasi menjadi sindikat terorganisir dengan modus operandi yang kian canggih. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik kotor mafia BBM subsidi jenisPertalite yang merugikan negara dan masyarakat luas.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes PolBudi Priyanto, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalammemberantas kejahatan struktural ini. Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa para tersangka mafia BBM ini bakal dijerat dengan sanksi pidanaberat. “ Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang Minyak danGas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”. ungkap Budi.

Undang-undang tersebut, yang ketentuannya telah mengalami beberapa perubahan menyesuaikan dinamika hukum, menjadi pedang keadilan yang tajam. Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai angka fantastis Rp 6 miliar. Tidak hanya itu, Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana lainnya sangat mungkindilakukan seiring dengan hasil pengembangan penyidikan yang masih terus bergulir.

Sebuah kejahatan modern seringkali meninggalkan jejak yang mengejutkan,begitu pula dengan kasus ini. Tim penyidik Polda Maluku tidak hanya menangkap parapelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kecerdikan sekaligus kelicikan sindikat ini. Ulasan redaksi menemukan bahwa modus operandi yang digunakan bukanlah cara konvensional, melainkan telah memadukan rekayasa mekanik dan manipulasi sistem digital.

Barang bukti utama yang diamankan adalah sebuah mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1455 LAZ. Namun, jangan tertipu dengan wujud luar kendaraan ini. Di balik eksteriornya yang tampak seperti mobil penumpang padaumumnya, tersembunyi sebuah tangki siluman. Bagian tangki BBM mobil ini telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga mampu menelan sekitar 330 liter Pertalite dalam sekali jalan. Modifikasi ekstrem ini jelas dirancang untuk menyedot jatah BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk mengelabui petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan menghindari kecurigaan atas pembelian yang berulang-ulang, komplotan ini menyiapkan trik penyamaran yang rapi. Polisi menyita uang tunai yang diduga hasil kejahatan, serta 8 pasang pelat nomor kendaraan yang dipalsukan. Dengan berganti-ganti pelat nomor, minibus putih tersebut bisa keluar masuk SPBU bagaikan bunglon yang terus berganti rupa.

Yang paling mencolok dari pengungkapan ini adalah penyitaan puluhan barcode MyPertamina. Polisi menemukan 5 lembar barcode yang telah dicetak dan delaminating rapi, siap digunakan kapan saja. Lebih jauh lagi, penelusuran pada sebuah telepon

seluler milik pelaku mendapati 23 barcode MyPertamina lainnya yang tersimpan rapi di dalam galeri foto. Fakta ini membuktikan bahwa sindikat ini memiliki pemahaman yang baik tentang sistem pembatasan kuota digital dan berupaya mengeksploitasi celah pengawasannya. Seluruh barang bukti, mulai dari kendaraan, telepon seluler, pelat nomor palsu,hingga dokumen-dokumen terkait, kini telah diamankan dan berada di bawah pengawasan ketat kepolisian. Namun, penyidikan ini belum mencapai titik akhir. 

Kombes Pol Budi Priyanto mengisyaratkan bahwa kasus ini akan terus didalami secara komprehensif guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Sebagai wujud penanganan perkara yang elegan dan taat asas, penyidik kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi administrasi penyidikan. Langkah krusial berikutnya adalah pelibatan para pakar. Penyidik dijadwalkan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang minyak dan gas bumi (Migas) serta ahli hukum pidana. Kolaborasi lintas disiplin ini sangat penting untuk membangun konstruksi hukum yang solid sebelum perkara ini dibawa ke meja hijau.

Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mulai dirajut guna menyiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama. Dalam penutup laporannya, Polda Maluku memberikan jaminan kuat kepada publik. Mereka memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penyidik juga masih menaruh fokus besar pada pengembangan kasus, mendalami setiap kemungkinan adanya pihak-pihak lain—baik pemodal, oknum di lapangan, maupun aktor intelektual—yang diduga terlibat dalam sindikat hitam ini. BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil yang dialokasikan dari uang negara. Keberhasilan Polda Maluku ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan Upaya menyelamatkan urat nadi perekonomian masyarakat Ambon dan sekitarnya dari rongrongan para mafia serakah. Publik kini menanti, akankah jerat hukum mampu menembus hingga ke akar terdalam sindikat ini.(**)

 

Penulis | Redaksi DetikAmbon.Com