Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Pusat dan Daerah Bukan Saingan, Aturan Baru Lindungi Ekonomi Rakyat

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Thursday, 6 August 2026 | 55 views
Bagikan:
Pusat dan Daerah Bukan Saingan, Aturan Baru Lindungi Ekonomi Rakyat


JAKARTA DETIKAMBON.COM – Isu tarik-ulur kewenangan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengemuka di ruang sidang Mahkama Konstitusi . Banyak pihak yang khawatir bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan memangkas otonomi daerah. Namun, pandangan ini dibantah keras oleh para ahli.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Periode 2000-2001), Machfud Sidik, yang hadir sebagai Ahli dari Presiden, meluruskan stigma tersebut. Menurutnya, hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah tidak boleh dilihat sebagai arena perebutan kekuasaan atau persaingan. "Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dipandang sebagai collaborative fiscal governance (tata kelola fiskal yang kolaboratif), bukan hubungan yang kompetitif," tegas Machfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan soal kebebasan atau fleksibilitas kebijakan fiskal nasional terkait dana Transfer ke Daerah (TKD). Publik dan Pemda tidak perlu resah, karena pengaturan TKD di dalam UU HKPD bukanlah bentuk pengebirian otonomi daerah. Aturan tersebut justru menjadi senjata andalan atau instrumen fiscal agility (kelincahan fiskal). Tujuannya sangat jelas  menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tetap tangguh saat ada guncangan krisis atau efek limpahan (spillover) dari dinamika ekonomi domestik maupun ancaman global. Dengan kata lain, saat ekonomi dunia sedang tidak menentu, negara butuh sistem keuangan yang lincah untuk melindungi rakyat hingga ke pelosok daerah.

Kekhawatiran bahwa kebijakan pusat akan "memasung" ruang gerak daerah juga dijawab oleh Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Putut Hari Satyaka. Hadir sebagai Saksi dari Presiden, Putut menuturkan bahwa kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) memiliki tujuan mulia. Kebijakan ini bukan untuk mengekang bupati, wali kota, atau gubernur. "Ini bukanlah instrumen untuk memasung otonomi, melainkan perwujudan konkret arah pembangunan bangsa yang terintegrasi dalam bingkai negara kesatuan," papar Putut. Artinya, pembangunan dari Sabang sampai Merauke bisa berjalan serentak dan searah.

Sebagai bukti tak terbantahkan, Putut mengingatkan publik pada masa kritis pandemi Covid-19 di tahun 2020 silam. Saat itu, negara dihadapkan pada pilihan sulit antara menyelamatkan ekonomi atau nyawa rakyat. Di masa genting itulah, fleksibilitas penyesuaian postur APBN dan anggaran transfer ke daerah terbukti menjadi nyawa bagi bangsa ini. Sistem keuangan yang bisa diubah dan disesuaikan dengan cepat (countercyclical) terbukti sangat krusial sebagai alat stabilisasi nasional.

Pengalaman pahit pandemi menjadi pelajaran berharga. Hubungan keuangan Pusat dan Daerah yang fleksibel dan kolaboratif pada akhirnya bermuara pada satu tujuan tertinggi keselamatan rakyat. Integrasi pembangunan bukanlah musuh otonomi, melainkan pondasi untuk membuat daerah semakin kuat dalam menghadapi krisis di masa depan.(**)

Penulis : Aswan Wally- DetikAmbon-Jakarta