Rekor Gemilang Mahkamah Konstitusi: 4.953 Kasus Tuntas, Sengketa Pemilu 'Dilibas' 100 Persen!
JAKARTA DETIKAMBON.COM - Berbicara soal hukum dan konstitusi di Indonesia, nama Mahkamah Konstitusi (MK) tentu berada di garda terdepan. Sejak berdiri dan berkiprah mulai tahun 2003 silam, kiprah lembaga negara yang satu ini rupanya tidak main-main dalam menjaga muruah keadilan di Tanah Air. Berdasarkan data terbaru, MK mencatatkan rekor penyelesaian perkara yang luar biasa. Bayangkan saja, sebanyak 4.953 permohonan sengketa dan pengujian undang-undang telah berhasil diselesaikan dengan baik hingga saat ini.
Angka hampir lima ribu putusan ini bukanlah sekadar statistik di atas kertas. Ini adalah bukti nyata dari dinamika demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia yang terus hidup dan berproses. Dari urusan menguji undang-undang yang dianggap merugikan warga negara, hingga drama sengit perselisihan hasil Pemilu, semuanya bermuara dan diselesaikan di meja hijau MK. Namun, perkara apa saja sebenarnya yang paling banyak menyita waktu para Hakim Konstitusi selama dua dekade lebih ini? Rincian datanya ternyata cukup mengejutkan dan menunjukkan kinerja yang sangat efektif.
Berdasarkan infografik resmi yang dirilis melalui mkri.id, kinerja penyelesaian perkara oleh Mahkamah Konstitusi patut diacungi jempol, terutama dalam urusan sengketa politik dan ketatanegaraan yang kerap memanas. Mari kita bedah datanya. Untuk urusan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang sering kali menyedot perhatian nasional, MK mencatatkan rekor penyelesaian sempurna alias 100 persen! Sebanyak 984 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah tuntas disidangkan.
Tidak berhenti di situ, sengketa politik di tingkat daerah juga berhasil "dilibas" habis. Sebanyak 1.470 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU KADA) mencapai persentase penyelesaian 100 persen. Begitu pula dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang berjumlah 30 perkara, semuanya tuntas tak tersisa. Lalu, apa perkara penyumbang angka terbesar? Jawabannya adalah Pengujian Undang-Undang (PUU). Masyarakat dan berbagai pihak rupanya sangat aktif menguji produk legislatif. Hingga saat ini, MK telah memutus 2.469 perkara PUU.
Meski begitu, untuk kategori PUU ini penyelesaiannya belum mencapai angka 100 persen. Mengapa demikian? Persentase penyelesaian untuk perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) saat ini berada di angka 96,18 persen. Hal ini bukan berarti kinerja MK melambat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun per tanggal 11 Agustus 2026, total permohonan PUU yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sebenarnya mencapai 2.567 perkara. Karena sifatnya yang dinamis dan permohonan baru terus masuk, saat ini masih terdapat 98 permohonan yang sedang berproses dan dalam tahap persidangan.
Menanggapi rentetan pencapaian impresif dari 4.953 total putusan ini, pihak Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan sendirian. "Seluruh dedikasi dan pencapaian ini tentunya tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari masyarakat Indonesia," tulis pernyataan resmi tersebut.
Menutup laporannya, MK mengajak seluruh elemen warga negara untuk terus peduli dan kritis terhadap produk hukum. Yuk, terus bergandengan tangan bersama MK dalam #MengawalKonstitusi negeri demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan Makmur. ( **)