Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Berita Daerah

RUU Daerah Kepulauan: Penantian 18 Tahun demi Keadilan dan Harapan Masyarakat Pesisir

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Friday, 14 August 2026 | 123 views
Bagikan:
RUU Daerah Kepulauan: Penantian 18 Tahun demi Keadilan dan Harapan Masyarakat Pesisir

Ambon, detikambon.com - Selama hampir dua dekade, tepatnya 18 tahun, sebuah perjuangan panjang dan berliku terus disuarakan oleh masyarakat yang mendiami wilayah kepulauan di Indonesia. Kini, secercah harapan itu mulai tampak nyata. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Langkah strategis yang lahir atas usul inisiatif DPD RI ini bukan sekadar deretan pasal di atas kertas, melainkan sebuah tonggak sejarah. Ini adalah buah dari jerih payah 10 provinsi berciri kepulauan di Indonesia termasuk Provinsi Maluku yang tak henti-hentinya memperjuangkan nasib dan masa depan pembangunan di beranda nusantara.

Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, menegaskan bahwa momentum saat ini sangat krusial. Mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang adalah kunci penyelesaian berbagai masalah klasik di kepulauan. "Momentum untuk mengesahkan RUU menjadi UU menjadi sangat penting, karena ini akan menjadi pijakan untuk mewujudkan keadilan yang selama ini menjadi harapan terbesar masyarakat Daerah Kepulauan," ungkap Alberthus kepada detikambon.com, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, penantian belasan tahun ini harus segera dibayar lunas oleh para pemangku kebijakan di pusat agar masyarakat kepulauan tidak lagi merasa dianaktirikan dalam porsi pembangunan nasional.

 Lebih dari sekadar urusan alokasi anggaran atau desentralisasi birokrasi, pengesahan RUU Daerah Kepulauan memiliki makna filosofis dan strategis yang mendalam bagi bangsa ini. Dalam konteks bernegara, disahkannya aturan ini sama artinya dengan langkah tegas Pemerintah Pusat dalam mengukuhkan kembali identitas Republik Indonesia sebagai Negara Maritim.

Ketika negara hadir dan mengakui karakteristik serta kesulitan geografis khusus daerah kepulauan, dampaknya akan langsung terasa pada ikatan emosional kebangsaan. Keadilan pembangunan yang merata dinilai akan menumbuhkan rasa cinta yang semakin mendalam terhadap Tanah Air. "Selain mempertegas status kita sebagai Negara Maritim, jika RUU ini disahkan, akan menjadikan Masyarakat Daerah Kepulauan semakin cinta kepada Republik Indonesia," jelas Alberthus.

Ia menambahkan, ketimpangan yang selama ini terjadi seringkali memunculkan stigma marjinalisasi. Namun, dengan payung hukum yang menjamin keadilan bagi wilayah kepulauan, fondasi persatuan justru akan semakin kuat. "Imbasnya sangat positif, Republik ini akan semakin kokoh berdiri sebagai sebuah Negara Kesatuan yang tak terpisahkan," tegasnya. Semangat persatuan ini menjadi modal penting, mengingat wilayah kepulauan kerap kali menjadi beranda terdepan yang menjaga kedaulatan batas negara.

 Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat di pulau-pulau kecil, pesisir, dan terluar kerap kali luput dari jangkauan 'potret' pembangunan negara. Rentang kendali yang terpisah oleh lautan luas membuat pelayanan publik menjadi lambat, berbiaya tinggi, dan sulit diakses.

Di sinilah RUU Daerah Kepulauan diharapkan hadir sebagai solusi pamungkas. RUU ini didesain agar rentang kendali pemerintahan tidak lagi menjadi rintangan, melainkan potensi. "Jika RUU Daerah Kepulauan disahkan, pelayanan publik di daerah kepulauan akan menjadi lebih terjangkau. Ini adalah jalan bagi kita untuk mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur di pulau-pulau terluar dan kecil," papar Alberthus.

Dampak turunannya diproyeksikan akan langsung menyentuh denyut nadi kehidupan masyarakat bawah. Pendidikan di wilayah kepulauan ditargetkan menjadi jauh lebih baik, setara dengan wilayah daratan (kontinental). Selain itu, program pengentasan kemiskinan di pulau-pulau pesisir yang selama ini sulit dijangkau dapat dieksekusi dengan lebih terukur dan tepat sasaran.

Melihat urgensi yang tak lagi bisa ditunda, DPD GMNI Maluku memberikan desakan tegas kepada para pengambil keputusan di Jakarta. "Oleh karena itu, kami mendesak agar Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. Ini adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan penyelesaian problem-problem ketertinggalan yang kami sebutkan di atas, sekaligus memperkokoh Negara Kesatuan yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya," pungkas Alberthus Y. R. Pormes.(**)