Sah! Kasus 'Hina Presiden' Kini Cuma Bisa Diproses Kalau Presiden Sendiri yang Lapor
JAKARTA DETIKAMNON.COM — Ada angin segar yang berhembus kencang untuk kebebasan berekspresi di Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu untuk sebuah keputusan krusial terkait pasal "Penghinaan Presiden" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Gugatan berani yang diajukan oleh 15 mahasiswa akhirnya membuahkan hasil manis. MK resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU KUHP tersebut.
Di masa lalu, publik sering kali dibuat was-was. Ada banyak kasus di mana seseorang yang melontarkan kritik keras atau kata-kata pedas kepada penguasa, justru dilaporkan ke polisi oleh pihak ketiga seperti kelompok relawan, pendukung setia, atau ormas tertentu.
Kini, praktik tersebut resmi dihentikan oleh konstitusi. MK menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara khusus.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK memberikan tafsir yang mengikat dan wajib dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum:
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Artinya, pasal ini telah sah dikunci menjadi delik aduan mutlak. Syarat utama dimulainya sebuah proses hukum adalah adanya kehendak langsung dari pihak yang merasa menjadi korban, yakni Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi.
Ke 15 Mahasiswa mengapresiasi putusan MK, Kemenangan ini tak lepas dari nyali 15 mahasiswa yang gigih mengawal demokrasi lewat jalur konstitusi. Putusan ini pun disambut dengan sorak-sorai dan rasa syukur dari kalangan akademisi dan aktivis kampus. "Kami sangat mengapresiasi ketegasan dan kebijaksanaan Majelis Hakim MK. Ini adalah kemenangan bagi akal sehat dan demokrasi kita," ujar perwakilan mahasiswa yang turut mengawal gugatan ini. "
Dengan putusan ini, masyarakat tidak perlu lagi takut dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang baperan saat kita memberikan kritik kepada pemerintah. Ini bukti bahwa hukum kita masih melindungi kebebasan berpendapat."
Keputusan MK ini adalah langkah maju yang sangat elegan. Di satu sisi, martabat pemimpin negara tetap dihormati secara hukum, namun di sisi lain, hak fundamental warga negara untuk berpendapat dan mengkritik tidak dikebiri.
Penulis :Aswan Waly DETIKAMBON.COM-Jakarta