Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Hukum

Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej Tegaskan Paradigma Baru KUHP: Reintegrasi Sosial Lewat Pidana Kerja Sosial Jauh Lebih Efektif Ketimbang Hukuman Kejam

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Saturday, 29 August 2026 | 21 views
Bagikan:
Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej Tegaskan Paradigma Baru KUHP: Reintegrasi Sosial Lewat Pidana Kerja Sosial Jauh Lebih Efektif Ketimbang Hukuman Kejam

DETIKAMBON.COM | NASIONAL & HUKUM

Oleh: Redaksi detikambon.com | Editor: Tim Newsroom
📅 Minggu, 30 Agustus 2026 | 

JAKARTA — Perdebatan panjang mengenai efektivitas pemidanaan di Indonesia menemui babak baru yang lebih humanis namun tetap tegas. Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa efek jera tidak selalu harus dicapai lewat hukuman badan yang kejam atau penalisasi berlebihan. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, paradigma hukum pidana Indonesia resmi bergeser dari retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif dan restoratif.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam berbagai kesempatan kajian strategis pembaharuan hukum nasional, memaparkan secara mendalam filosofi di balik instrumen hukum pidana modern yang tertuang dalam KUHP baru. Menurutnya, hukuman berat yang bersifat destruktif sering kali gagal merubah mentalitas pelaku kejahatan, bahkan kerap kali melahirkan residivis baru akibat stigma sosial yang melekat usai keluar dari lembaga pemasyarakatan." "Hukum pidana baru memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku untuk merenungkan kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak lagi mengulangi perbuatannya melalui instrumen pembinaan konstruktif di tengah masyarakat." Ungkap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI)

Meskipun menawarkan alternatif hukuman non-penjara yang lebih progresif, Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak diberikan secara sembarangan. Terdapat instrumen filter hukum yang ketat agar asas keadilan substantif tetap terjaga di mata masyarakat. "Dikatakan bahwa penjatuhan pidana pekerja sosial dan penjatuhan pidana pengawasan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi secara objektif maupun subjektif," tegas Wamenkum.

Syarat-syarat tersebut meliputi kualifikasi tindak pidana tertentu yang ancamannya ringan, pertimbangan latar belakang sosial pelaku, tingkat risiko mengulangi kejahatan yang rendah, serta rekomendasi dari pejabat pembimbing kemasyarakatan (Bapas). Dengan mekanisme ini, negara tetap hadir memberikan sanksi yang mendidik tanpa harus merusak masa depan produktif.

Transformasi sistem hukum pidana melalui KUHP baru ini mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pemerhati hak asasi manusia, hingga masyarakat umum di berbagai daerah, termasuk di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku. Perubahan ini dinilai sebagai jawaban atas problem klasik over-kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menjadi beban anggaran sekaligus pabrik kejahatan baru.

Melalui kerja sosial—seperti membersihkan fasilitas publik, membantu pelayanan sosial di panti asuhan, atau terlibat dalam proyek infrastruktur komunitas—pelaku dituntut untuk membayar kesalahan mereka langsung kepada masyarakat secara nyata dan bermartabat.

Pemberlakuan hukum pidana baru ini membuktikan komitmen serius pemerintah di bawah kepemimpinan nasional saat ini dalam mereformasi sistem hukum secara menyeluruh. Kementerian Hukum di bawah koordinasi Menteri Hukum dan Wakil Menteri Hukum terus digenjot untuk menyosialisasikan substansi KUHP baru kepada aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan seluruh lapisan masyarakat.

Dengan sosialisasi yang masif dan pemahaman yang utuh, diharapkan penegakan hukum di Indonesia tidak lagi terjebak pada angka statistik pemenjaraan yang tinggi, melainkan pada tingkat keberhasilan pemulihan sosial (social restoration rate) yang optimal.

Laporan Jurnalis detikambon.com di Jakarta | Editor: Redaksi