Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Alarm Keadilan untuk Senayan: Maluku Desak 'Otonomi Daerah' Lewat Amandemen UUD 1945

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Tuesday, 4 August 2026 | 74 views
Bagikan:
Alarm Keadilan untuk Senayan: Maluku Desak 'Otonomi Daerah' Lewat Amandemen UUD 1945

DETIKAMBON- Aroma kopi di Hanna Cafe, Ambon, pada Selasa (4/8/2026) terasa lebih kental, sekental wacana yang tengah menghangat di kalangan generasi muda Maluku. Gugatan tentang ketimpangan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang bias pusat, hingga isu rasisme kembali mengemuka. Namun, jangan salah sangka, ini bukan benih perlawanan untuk memisahkan diri dari Ibu Pertiwi.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon mewadahi kegelisahan ini dalam sebuah ruang akademik bertajuk yang cukup memantik telinga “Dari Rasis ke Federalis, Maluku Juga NKRI”.

Ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku, Arman Kalean, M.Pd., yang hadir dalam forum tersebut buru-buru menepis stigma liar yang mungkin muncul dari tema diskusi. Baginya, Maluku dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati yang tidak untuk dipertentangkan. "Diskusi ini bertujuan melahirkan gagasan konstruktif agar generasi muda mampu melihat persoalan rasisme, kesenjangan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih komprehensif, tanpa mengurangi komitmen terhadap NKRI," tegas Arman.

Narasi negara federal yang kerap digaungkan sebagai solusi alternatif akibat frustrasi daerah terhadap Jakarta, diredam dengan pendekatan yang lebih elegan dengan Otonomi Daerah (Otda) yang diperkuat. Forum ini menjadi bukti bahwa anak muda Maluku tidak sedang merajuk tanpa arah, melainkan sedang merumuskan formulasi cerdas agar hak-hak daerah kepulauan tak lagi dipandang sebelah mata dalam koridor konstitusi.

Gagasan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara federal memang kerap menjadi diskursus panas saat daerah merasa dianaktirikan. Namun, Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Nasaruddin Umar, M.H., memberikan pandangan yang menyejukkan sekaligus menohok.

Secara tegas, ia mengingatkan bahwa Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah mengunci rapat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wacana otonomi daerah yang kuat sama sekali bukan jalan pintas menuju federalisme. Lalu, di mana letak akar masalahnya?

Menurut Nasaruddin, ketimpangan yang dirasakan Maluku selama ini lahir dari fondasi kewenangan yang rapuh. Selama ini, batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah lebih banyak diatur melalui undang-undang seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Imbasnya? Aturan sangat mudah diotak-atik mengikuti selera dinamika politik nasional 

Akibat celah hukum ini, kewenangan strategis seperti pengelolaan sumber daya alam dan sektor perikanan yang menjadi "napas" ekonomi Maluku, secara perlahan kembali ditarik dan tersentralisasi di Jakarta.

Solusinya adalah Amandemen Kelima UUD 1945. Nasaruddin mengusulkan agar desain hubungan pusat dan daerah dikunci langsung di dalam batang tubuh konstitusi. Dengan begitu, pembagian kewenangan terutama soal SDA memiliki perisai hukum tingkat tinggi yang tak bisa diubah sepihak hanya karena pergantian rezim atau kebijakan pemerintah pusat. Selain mengamankan pembagian kewenangan di konstitusi, isu yang paling disorot dalam diskusi ini adalah kebutuhan mendesak akan Otonomi Daerah Asimetris bagi Maluku.

Meski Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 telah mengakui adanya daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, Nasaruddin menyayangkan absennya mekanisme hukum yang jelas untuk mengeksekusi status tersebut. Padahal, tantangan membangun Maluku yang 92,4% wilayahnya adalah lautan, tidak bisa disamakan dengan membangun daerah daratan di Pulau Jawa.

Untuk mewujudkan keadilan tersebut, Nasaruddin menawarkan tiga rekomendasi amandemen strategis penyempurnaan pasal 33 UUD 1945 dengan mempertegas frasa bahwa pengelolaan kekayaan alam harus memberikan porsi bagi hasil yang jauh lebih adil bagi daerah penghasil, sehingga kekayaan laut Maluku benar-benar dinikmati rakyatnya. Negara wajib memberikan afirmasi khusus (terutama di sektor pendidikan) berupa alokasi anggaran pasti bagi daerah dengan tantangan geografis kepulauan.Penguatan Pasal 28I UUD 1945 untuk melindungi masyarakat hukum adat secara nyata melalui kebijakan pemenuhan hak, bukan sekadar pengakuan di atas kertas (normatif)."Indonesia tidak membutuhkan perubahan bentuk negara menjadi federal. Yang diperlukan adalah memperkuat desain hubungan pemerintah pusat dan daerah melalui penyempurnaan konstitusi agar desentralisasi berjalan lebih konsisten dan pembangunan menghadirkan keadilan bagi seluruh daerah, termasuk Maluku," pungkas Nasaruddin.

Diskusi yang dipandu secara tajam oleh Yastrip Akbar Sowakil, M.Si. ini juga diperkaya oleh analisis Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si., yang membedah akar ketimpangan Maluku dari pisau bedah ekonomi-politik. Melalui mimbar di Hanna Cafe ini, KNPI Kota Ambon tidak sedang melempar retorika kosong. Mereka tengah merajut rekomendasi strategis yang akan disodorkan langsung ke meja pemerintah dan pembentuk undang-undang. Pesannya jelas: Maluku menuntut pemerataan dan keadilan sosial seutuhnya, sembari tetap berdiri tegak menghormat pada sang Saka Merah Putih.

 

Catatan Redaksi : DetikAmbon.Com