Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Alarm Tegas Menko Yusril untuk Polri, Waspada 'Main Hakim Sendiri'

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Wednesday, 29 July 2026 | 45 views
Bagikan:
Alarm Tegas Menko Yusril untuk Polri, Waspada 'Main Hakim Sendiri'

DetikAmbon -JAKARTA — Tingkat kejahatan jalanan yang menyasar masyarakat sipil sering kali menjadi ujian nyata bagi kehadiran negara. Ketika warga merasa terancam di lingkungannya sendiri, ada potensi bahaya sosial yang mengintai hilangnya kepercayaan publik yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Menyadari situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan penting kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam pernyataannya pada rabu (29/7/2026), Menko Yusril meminta kepolisian untuk melipatgandakan kewaspadaan dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus utama dari arahan ini adalah mencegah terjadinya tindak kejahatan yang meresahkan warga, seperti pencurian, perampokan, dan pembegalan. Menurutnya, pencegahan yang maksimal adalah kunci agar masyarakat tidak mengambil tindakan di luar batas hukum. "Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat," tegas Yusril Ihza Mahendra, menyoroti pentingnya peran aparat sebagai pelindung utama warga sipil.

Peringatan yang disampaikan oleh Menko Yusril bukan tanpa alasan. Dalam sosiologi hukum, fenomena peradilan jalanan (street justice) atau "main hakim sendiri" sering kali lahir dari rasa frustrasi masyarakat terhadap sistem keamanan yang dianggap lambat atau tidak efektif.

Ketika tindak kriminal seperti pembegalan motor atau perampokan rumah semakin marak dan pelaku tidak segera tertangkap, masyarakat cenderung merasa harus melindungi diri mereka sendiri dengan cara apa pun, termasuk dengan kekerasan fisik terhadap terduga pelaku.

Menko Yusril dengan tajam menyoroti fenomena psikologis massa ini. Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menyediakan rasa aman adalah pemicu utama dari kekacauan tersebut. "Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat," jelas Yusril.

Pernyataan ini menjadi teguran sekaligus motivasi bagi aparat agar tidak lengah. Sebab, jika aksi main hakim sendiri dibiarkan tumbuh subur, hal tersebut justru akan menciptakan rantai pelanggaran hukum yang baru di tengah masyarakat.

Menyikapi arahan dari Menko Kumham Imipas, tantangan terbesar kini berada di pundak institusi Polri. Masyarakat menanti langkah konkret di lapangan yang bisa langsung dirasakan manfaatnya. Untuk mencegah agar warga tidak main hakim sendiri, ada beberapa langkah penguatan Kamtibmas yang diharapkan publik dari kepolisian yakni  Patroli Rutin di Jam dan Titik Rawan, Kehadiran mobil patroli dan petugas di wilayah yang sering menjadi lokasi pembegalan atau pencurian sangat efektif untuk mencegah niat pelaku kejahatan (deterrence effect).Respons Cepat Laporan Warga sehingga dan tingkatkan Layanan darurat akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat bahwa negara benar-benar hadir. Kedekatan dengan Warga (Bhabinkamtibmas)  untuk mengedukasi warga agar menyerahkan setiap terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwajib, bukan dihakimi secara massal.

Catatan Redkasi: DetikAmbon.Com