Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Ancaman Nyata Perdagangan Manusia: Saat Kemiskinan Menjadi Celah bagi Sindikat Lintas Negara

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Monday, 3 August 2026 | 65 views
Bagikan:
Ancaman Nyata Perdagangan Manusia: Saat Kemiskinan Menjadi Celah bagi Sindikat Lintas Negara


LAPORAN : ASWAN WALLY - DETIKAMBON-JAKARTA

DETIKAMBON , Jakarta, Di era modern yang serba digital dan canggih, perbudakan nyatanya belum benar-benar lenyap. Bentuknya hanya berevolusi menjadi lebih rapi, terorganisir, dan manipulatif melalui Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang mengintai masyarakat, baik di pelosok desa maupun di perbatasan negara.

Peringatan keras ini baru saja digaungkan oleh Pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius yang menyasar masyarakat Indonesia, baik di tingkat domestik maupun sebagai kejahatan transnasional (lintas negara).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Yusril saat hadir sebagai pembicara utama dalam forum prestisius Legal International Conference and Studies (LICS) yang diselenggarakan oleh Program S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Dalam forum akademis dan hukum tersebut, terungkap sebuah realitas pahit, sistem hukum yang ketat ternyata belum cukup untuk menghentikan langkah para sindikat perdagangan manusia." mengapa kejahatan ini begitu sulit diberantas, Jawabannya ternyata tidak selalu berakar pada lemahnya aparat atau kurangnya undang-undang, melainkan pada perut yang lapar dan kondisi ekonomi yang mendesak." ungkap Mahendra

Di atas kertas, Indonesia sebenarnya sudah memiliki tameng hukum yang sangat kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara memiliki instrumen untuk menghukum berat para pelaku, perekrut, hingga penyalur korban TPPO. Namun, Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra menyoroti satu celah besar yang selalu dieksploitasi oleh para pelaku. Kemiskinan dan keputusaan ekonomi ibarat "bahan bakar" utama yang menghidupkan mesin kejahatan sindikat TPPO. Modus operandinya nyaris selalu sama menawarkan jalan pintas menuju kesejahteraan. " para perekrut biasanya datang ke kantong-kantong masyarakat rentan secara ekonomi, menawarkan janji manis berupa pekerjaan bergaji tinggi di luar kota atau luar negeri, proses keberangkatan yang diurus secara instan, hingga pinjaman uang muka yang sebenarnya adalah jeratan utang (debt bondage)." Jelas Mahendra 

Bagi masyarakat yang terhimpit beban ekonomi, tawaran ini terlihat seperti dewa penolong. Sayangnya, begitu mereka menerima tawaran tersebut, dokumen identitas dan paspor mereka ditahan. Mereka dipaksa bekerja di sektor informal dengan kondisi yang tak manusiawi—mulai dari asisten rumah tangga yang tak dibayar, pekerja di pabrik-pabrik tanpa standar keselamatan, jeratan prostitusi, hingga penipuan daring (online scam) di negara-negara tetangga.

Faktor ekonomi inilah yang membuat masyarakat seolah menutup mata terhadap bahaya, sehingga mereka dengan mudah terjerat masuk ke dalam perangkap sindikat yang beroperasi lintas negara. Menyadari bahwa akar masalahnya adalah kemiskinan, penanganan TPPO tidak bisa lagi hanya mengandalkan penegakan hukum di hilir. Memenjarakan pelaku adalah suatu keharusan, namun memutus rantai kemiskinan di hulu adalah kunci utama untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman ini.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Langkah preventif harus dilakukan secara keroyokan oleh berbagai kementerian, lembaga, dan masyarakat luas. Pertama, edukasi dan literasi yang masif hingga ke tingkat desa mengenai ciri-ciri modus penipuan berkedok penyaluran kerja. Masyarakat harus curiga jika ada pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan rute yang tidak resmi atau meminta penahanan dokumen asli." Pemberdayaan ekonomi di daerah-daerah yang menjadi kantong penyumbang pekerja migran terbesar. Dengan adanya lapangan kerja atau dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa, masyarakat tidak perlu lagi mengambil risiko mempertaruhkan nyawa dan kebebasan mereka ke tangan calo gelap." tegasnya. 

Pernyataan Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra di Universitas Islam Sultan Agung menjadi pengingat keras bagi kita semua. Selama kemiskinan masih mencekik, sindikat perdagangan orang akan terus mencari celah. " Memerangi TPPO berarti memerangi kemiskinan, dan ini adalah tugas bersama demi melindungi harkat dan martabat manusia Indonesia." tutupnya