Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Aset Koruptor Rawan 'Menguap', Benny K. Harman Tuntut Transparansi RUU Perampasan Aset

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Thursday, 13 August 2026 | 37 views
Bagikan:
Aset Koruptor Rawan 'Menguap', Benny K. Harman Tuntut Transparansi RUU Perampasan Aset


JAKARTA DETIKAMBON.COM,  Wacana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam di Senayan. Beleid yang diharapkan menjadi senjata pamungkas pemiskinan koruptor ini dinilai tidak boleh sekadar disahkan, tetapi harus benar-benar menjamin kepastian hukum dan keadilan yang utuh.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, memberikan peringatan keras terkait jalannya undang-undang ini ke depan. Ia menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar agar perampasan aset koruptor tidak hanya menjadi jargon pemberantasan korupsi, melainkan praktik nyata yang transparan dan akuntabel. "Undang-undang Perampasan Aset harus hadir dengan kepastian hukum dan keadilan yang utuh. Kita ingin perampasan aset koruptor berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar masuk ke kas negara," tegas Benny dalam keterangannya lewat Akun Feceboknya.

Politisi senior Demokrat ini menyoroti sebuah ironi besar dalam penegakan hukum di Indonesia, banyaknya harta hasil kejahatan yang berhasil dilacak dan disita, namun pada akhirnya gagal memperkaya kas negara karena 'menguap' di tengah proses hukum.

Menurut Benny, tujuan utama perampasan aset adalah mengembalikan kerugian negara agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang berlapis dan ketat, RUU Perampasan Aset justru berpotensi memunculkan celah korupsi baru di kalangan penegak hukum itu sendiri.  Peringatan keras Benny K. Harman terkait potensi 'menguapnya' aset koruptor bukanlah tanpa alasan. Pengalaman panjangnya duduk di Komisi III DPR RI mitra kerja aparat penegak hukum membuka matanya terhadap berbagai praktik gelap dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan negara.

Benny membongkar fakta pahit yang selama ini kerap terjadi di balik layar penegakan hukum. "Pengalaman kami di Komisi III DPR RI menunjukkan fakta pahit, begitu banyak barang sitaan kasus hukum tiba-tiba hilang atau dijual tanpa transparansi," ungkap Benny.

Berkaca pada karut-marutnya rekam jejak pengelolaan barang sitaan di masa lalu, Benny K. Harman mengajukan solusi konkret yang harus masuk dalam substansi Undang-Undang Perampasan Aset. Fraksi Demokrat, melalui Benny, mengusulkan agar kewenangan pengelolaan aset tidak diserahkan begitu saja kepada institusi penegak hukum yang sudah ada.

Ia mengusulkan pembentukan dua lembaga khusus yang berdiri sendiri untuk memastikan aset sitaan tetap aman. "Oleh karena itu, kami mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Aset Independen dan Badan Pengawas Independen," tegas legislator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Kehadiran Badan Pengelola Aset Independen ini nantinya akan bertugas secara profesional mengkalkulasi, merawat, hingga melelang aset-aset yang telah dirampas negara dengan standar transparansi publik yang tinggi. Sementara itu, Badan Pengawas Independen bertugas memelototi setiap pergerakan aset untuk mencegah adanya 'permainan' atau penyusutan nilai aset secara tidak wajar.

Benny menutup pernyataannya dengan pesan menohok bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia tidak ingin euforia perampasan aset koruptor justru menjadi lahan basah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Jangan sampai aset yang dirampas dari koruptor, bukannya masuk ke kas negara untuk rakyat, justru menguap dan berpindah tangan ke oknum tertentu!" pungkasnya.

Wacana pembentukan badan independen ini diharapkan dapat memantik diskusi lebih mendalam di DPR RI, sehingga UU Perampasan Aset nantinya benar-benar lahir sebagai produk hukum yang steril dari intervensi dan bebas dari praktik koruptif gaya baru.( **)

 

Peliput : Redaksi DetikAmbon.Com